SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana ternyata tak pernah sepi dirundung persoalan. Selain ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta, politisi asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan ini ternyata kembali dilaporkan ke Mapolres atas kasus penipuan, Sabtu (17/6) lalu.
Politisi dari partai Gerindra ini dilaporkan atas kasus penipuan karena diduga terlibat sebagai calo CPNS. Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan ketika dikonfirmasi, Minggu (18/6) mengakui adanya laporan tersebut.
Menurut Kasat Reskrim, pihak yang melaporkan Kicen atas kasus penipuan yakni I Wayan Suda, salah seorang PNS asal Banjar Tambahan Klod Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli. Namun terkait laporan tersebut AKP Dwi Wirawan mengaku masih mengumpulkan keterangan dari saksi- saksi. Termasuk pelapor sendiri. “Kasusnya masih lidik,” ujarnya.
Yang jelas, mantan Kasat Narkoba Polres Buleleng ini mengatakan kalau kasus penipuan tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/2) Tahun 2015. Kejadiannya berawal ketika pelapor datang ke rumah terlapor (Kicen) menyerahkan uang Rp 175 juta untuk penerimaan CPNS di Pemprov Bali Tahun 2015. Namun setelah uang tersebut diserahkan melalui kwitansi dan melalui rekening terlapor, ternyata sampai saat ini anak pelapor belum juga diterima sebagai PNS di Pemprov Bali.
Atas kejadian tersebut pelapor akhirnya melaporkan Kicen ke Mapolres atas kasus penipuan. “Laporannya sudah kita terima. Tapi masih lidik, tunggu saja nanti perkembangannya,” ujar AKP Agus Dwi Wirawan
Untuk diketahui, Wayan Kicen Adnyana sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Unit Tipikor Polres Klungkung dalam kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta di dusun Anjingan, Getakan, Banjarangkan belum lama ini. Dalam kasus tersebut, Kicen tidak sendirian ditetapkan menjadi tersangka. Kedua anaknya yakni I Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti juga ikut ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya berperan sebagai panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Getakan.
Ketut Krisnia Adiputra sendiri dalam panitia pembangunan duduk sebagai ketua panitia. Sedangkan Kadek Endang sebagai bendahara. Keduanya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipikor Polres Klungkung. Sedangkan Kicen ditetapkan sebagai tersangka belakangan karena diduga sebagai aktor dibalik kasus tersebut. Namun dalam proses penyidikan di Mapolres, ketiganya tidak ditahan. Kini, Polres juga masih menunggu jadwal untuk melimpahkan ketiga tersangka ke Kejaksaan Negeri Klungkung setelah berkasnya sudah P21. (kmb/balipost)