GIANYAR, BALIPOST.com – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian Nurjadi (23). Pelaku yang beralamat Jalan Gununng Batur Denpasar Barat ini ditangkap bersama temannya yang berperan sebagai penadah, Ketut Budiasa (36). Pelaku pencurian asal Surabaya ini pun mengaku nekat mencuri demi menambah bekal berhari raya.
Kanit I Sat Reskrim Polres Gianyar, Iptu Reza Pranata dalam jumpa pers, Minggu (18/6) kemarin menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban Tri Dewata Putra, yang kehilangan HP di tempat kosnya di Jalan Keliasem Lingkungan Candi Baru, Keluarahan Gianyar pada Senin (1/5) lalu.
Polisi yang melakukan penyelidikan, awalnya berhasil mengamankan seorang penadah, Ketut Budiasa. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di jalan Tukad Pancoran Denpasar, Kamis (15/6) sekitar pukul 22.30 wita. Dari hasil introgasi terhadap Budiasa, polisi mengantongi identitas Nurjadi. “Budiasa ini mengaku membeli HP curian itu dari temannya Nurjadi,“ ucap perwira balok dua dipundaknya ini.
Tidak berselang lama polisi berhasil meringkus Nurjadi, yang tinggal berdekatan dengan Ketut Budiasa. Dari penangkapan ini kedua pelaku lantas digiring ke Mapolres Gianyar. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah Hp merk Asus warna hitam, 1 buah HP merk Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Z 125, warna putih perak, nopol L 3362 AS milik pelaku saat melakukan aksinya.
Di Mapolres Gianyar Nurjadi mengaku melakukan aksi dengan mendatangi kosan korban. Awalnya ia bermaksud mengunjungi seorang teman wanita, namun karena mendapati kamar korban tidak ada orang, ia pun langsung beraksi dengan mengambil sejumlah barang berharga. “Awalnya saya lihat pintu terbuka, saya bilang permisi tapi tidak ada yang nyahut, karena sepi ya saya ambil beberapa barang berharga, lumayan dijual untuk tambahan bekal hari raya,“ katanya.
Mempertangungjawabkan perbuatannya, tersangka Nurjadi di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Ketut Budiasa di jerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman 6 tahun penjara. (manik astajaya/balipost)