Aparat kepolisian menertibkan para pengguna sepeda motor agar menggunakan jalur khusus sepeda motor di Jalan Sudirman, Denpasar. (BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jalan PB Sudirman, Denpasar sudah ditetapkan menjadi Zona Tertib Berlalu Lintas. Namun jalur kiri yang khusus diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor jarang digunakan karena tak adanya pengawasan.

Mulai Senin (19/6) ini, pengawasan penggunaan jalur kiri itu kembali digalakkan. Puluhan polantas dipimpin Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Heri Supriawan menertibkan pengendara sepeda motor agar melewati jalur kiri (jalur khusus) yang sudah ditentukan.

Baca juga:  Polres Karangasem Perketat Penyekatan, Tanpa Tujuan Jelas Diminta Putar Balik

“Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Denpasar, kami mengedukasi masyarakat khususnya pengguna kendaraan roda dua agar menggunakan lajur sebelah kiri,” tegas Kompol Heri.

Tujuannya, lanjut Heri, guna mendisplinkan masyarakat terutama pengendara sepeda motor agar selalu tertib di jalan. Sesuai dengan rencana umum nasional keselamatan, pilar keempat, mewujudkan perilaku pengendara yang tertib di jalan merupakan tugas dan tanggung jawab polisi. “Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Sudirman mulai pukul 06.00 sampai 08.00 Wita setiap harinya. Kami berharap masyarakat tertib di jalan. Apalagi jalur ini jalan protokol dan arus lalin cukup padat terutama di jam-jam sibuk,” ungkap mantan Kapolsek Kuta Utara ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sejak 12 April 2017, BPR KS BAS Berstatus Bank Dalam Pengawasan Khusus
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *