tersangka
Bupati A.A Gde Agung Bharata didampingi Wabup Made Mahayastra saat memberikan pengarahan di Dinas PMPPTSP Kabupaten Gianyar, Senin (19/6).
GIANYAR, BALIPOST.com – Mengantisipasi terganggunya pelayanan publik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Agung Bharata didampingi Wakil Bupati Made Mahayastra, memberikan pengarahan langsung kepada 92 orang pegawai Dinas PMPTSP, Senin (19/6).

Bupati Agung Bharata menegaskan pelayanan perijinan di Dinas PMPTSP Kabupaten Gianyar tetap berjalan normal pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang menimpa dua pejabat di dinas tersebut. “Kepada masyarakat yang ingin mengurus perijinan kami sampaikan bahwa pelayanan perijinan tetap berjalan seperti biasa, dan kepada pegawai agar tetap memberi pelayanan terbaik pada masyarakat,” tegas Bupati Agung Bharata.

Baca juga:  Perludem Uji Materi Ambang Batas Parlemen, MK Kabulkan Sebagian Gugatan

Bupati Agung Bharata menegaskan, hal melanggar hukum semacam ini tidak boleh terulang lagi. “Setiap perbuatan melawan hukum tentu ada sanksinya, jadikan ini sebagai pengalaman pahit,” kata Bupati Agung Bharata.

Senada dengan Bupati Agung Bharata, Wabup Mahayastra mengatakan, Dinas PMPTSP merupakan salah satu garis terdepan pelayanan masyarakat. Karenanya, para pegawai diharapkan melakukan pelayanan dengan hati-hati. Ditambahkan, pihaknya sudah menegaskan kepada para pegawai di lingkungan Pemkab Gianyar pada apel pagi beberapa waktu lalu, bahwa pembentukan Satgas Saber Pungli harus dijadikan momentum “bersih-bersih diri” oleh para pegawai. Meski sudah mewanti-wanti, pihaknya menyayangkan hal seperti ini masih terjadi.

Baca juga:  Puluhan ASN Jadi Napi Nasibnya Belum Jelas, Tersangka OTT Masih Terima Gaji

Dia pun menegaskan, Pemkab tidak akan memberikan bantuan hukum pada pegawai yang terkena kasus pidana. Pihaknya meminta kepada para pegawai di Dinas PMPTSP agar tidak melanjutkan budaya yang tidak sesuai dengan aturan. “Kalau ada atasan yang memerintahkan Saudara untuk melanggar hukum, tolong jangan mau,” kata Wabup Mahayastra.

Ditekankannya, jangan sampai karena kejadian lalu mengurangi pelayanan dan takut memberi pelayanan. “Bekerjalah dengan baik, layani masyarakat sebaik mungkin, selamat bekerja,” tutup Bupati Agung Bharata mengakhiri pengarahannya.

Baca juga:  Di Persidangan, Kuasa Hukum Bandesa Berawa Ungkap 10 Miliar akan Dibagi Tiga

Sementara itu, untuk menjaga pelayanan perijinan tetap berjalan baik, Bupati Agung Bharata akan menunjuk I Wayan Sudamia sebagai pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PMPTSP. “Sedang dirancang SK bupati untuk penunjukannya,” tandas Wabup Mahayastra.(manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *