BANYUWANGI, BALIPOST.com – Aksi mogok massal sopir tanki BBM dipastikan tidak menganggu distribusi BBM di wilayah Banyuwangi, termasuk Jawa Timur. Area Manager Communication and Relation Pertamina Jatim Balinus Heppy Wulandari menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Patra Niaga untuk menyelesaikan persoalan dengan para awak mobil tanki (AMT) yang mogok.

Pihaknya juga melakukan upaya antisipasi agar distribusi BBM tidak terganggu dengan aksi tersebut. “Kami menghormati penyampaian aspirasi yang dilakukan para AMT. Harapannya bisa berjalan tertib dan aman. Kami juga lakukan antisipasi agar pasokan BBM tetap aman, normal,” kata Heppy dalam rilis yang diterima Bali Post.

Baca juga:  Satgas Penanganan COVID-19 Buka Bali untuk PPLN Wisata

Salah satu upaya mengantisipasi terganggunya pasokan BBM, pihaknya sudah menyiapkan sopir cadangan, menggantikan para AMT yang menggelar aksi. Termasuk, berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pengamanan terminal BBM. “Kami berusaha semaksimal mungkin pasokan BBM selama Lebaran tak terganggu, bagaimanapun kondisinya,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya juga mengantisipasi lonjakan kebutuhan BBM dengan menambah pasokan hingga 10 persen. Dan, penambahan 42 unit mobil tanki. “Kita juga buat SPBU kantong hingga non SPBU di tol,” pungkasnya.

Baca juga:  Bisnis Karaoke Keluarga Masih Prospektif

Diberitakan sebelumnya, sekitar 160 awak mobil tanki (AMT) di Dipo Pertamina Banyuwangi mogok massal. Aksi ini memprotes sistem kontrak yang dialami para sopir. Selama aksi, mereka mengandangkan seluruh armada truk tanki di areal parkir Dipo Pertamina.

Aksi diluapkan dengan menggelar panggung, persis di pinggir jalan depan Dipo Pertamina Tanjungwangi, di utara Pelabuhan Ketapang. Sejak pagi, para sopir berkumpul. Mereka berorasi bergantian.

Baca juga:  Dalam 2 Hari Ini, BMKG Imbau Warga Pesisir Waspadai Gelombang Tinggi

Ada lima tuntutan yang disuarakan. Diantaranya, mendesak dipekerjakan kembali sopir yang dipecat sepihak. Lalu, mendesak semua sopir diangkat menjadi karyawan tetap.

Rapelan uang lembur wajib dibayarkan. Dan, jam kerja hanya 8 jam, selebihnya wajib dihitung lembur. Terakhir, mendesak seluruh sopir diangkat menjadi karyawan tetap. (Budi Wiriyanto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *