NEGARA, BALIPOST.com – Pada Selasa (20/6), Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana melakukan penggeledahan dan penyitaan di Dishub Jembrana. Tim juga membawa surat perintah penggeledahan dan diserahkan kepada Kepala Dinas langsung.

Penggeledahan Kantor Dinas Perhubungan ini melibatkan sekitar 5 orang dari Kejaksaan Negeri Jembrana. Tim Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Kejari Jembrana ini menyita sejumlah berkas terkait parkir manuver Gilimanuk.

Kasus ini mencuat setelah munculnya perbedaan laporan antara pendapatan dan jumlah kendaraan keluar Bali. Selama setahun 2015-2016, pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk dilimpahkan ke Dinas Perhubungan informasi dan komunikasi Jembrana.

Baca juga:  Beredar, Surat Berisi Nama Tersangka Kasus DID Tabanan 2018

Mulai tahun 2017, Dinas Perhubungan bergabung dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Jembrana. Sebelumnya retribusi pendapatan daerah ini dikelola oleh Perusda Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *