satpol PP
Satpol PP melakukan penertiban spanduk di salah satu zona larangan pemasangan di Kota Negara. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Sejumlah spanduk dan pamflet yang dipasang di lokasi di Jembrana, Selasa (20/6) ditertibkan Satpol PP Jembrana. Operasi penertiban secara rutin ini menyasar sejumlah titik pemasangan khususnya di Kota Negara.

Petugas menyisir sepanjang jalan-jalan protokol dan tempat-tempat umum. Awalnya petugas mencari spanduk ucapan hari raya yang biasanya marak dan belum berizin. Namun dari beberapa spanduk yang dicek, petugas mendapati beberapa spanduk yang dipasang menyalahi aturan.

Baca juga:  Badung Rebut Emas Sepak Bola Porprov Bali

Kepala Satuan Satpol PP Jembrana, IGN Rai Budhi melalui Kepala Bidang Trantib Satpol PP Jembrana, I Made Tarma dikonfirmasi seusai operasi mengatakan dari puluhan spanduk yang terpasang, ada empat spanduk dan tiga pamflet yang diketahui melanggar peraturan daerah (perda). Pelanggaran itu tiga spanduk diantarnya terkait pemasangan di zona larangan yakni di Taman Pahlawan di perempatan Batuagung, depan Pasar Ijogading dan depan Terminal Umum Negara. Satu spanduk diketahui sudah habis masa berlakunya. “Sedangkan pamflet dipasang ditempel di pohon perindang jalan,” terang Tarma.

Baca juga:  Gerakkan Ekonomi, Pemprov Bali Diminta Tak "Pelit" Realisasikan APBD

Selanjutnya seluruh spanduk dan pamlet yang melanggar itu diturunkan dan dibawa ke Kantor Satpol PP. Peraturan yang dilanggar diantaranya Perda 5 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perda nomor 5 tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum. Operasi penertiban spanduk ini menurutnya  dilakukan rutin tiap bulan untuk menjaga kebersihan dan ketertiban umum serta pendapatan dari sektor reklame. Selain di Kota Negara, penertiban baliho dan spanduk ini juga dilakukan di sepanjang jalan nasional Denpasar-Gilimanuk. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  Tak Pakai Masker, Warga Disuruh Nyapu Jalan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *