GIANYAR, BALIPOST.com – Satpol PP Gianyar akhirnya turun melakukan sidak toko modern berjejaring yang diduga belum memiliki ijin, Selasa (20/6). Petugas yang dipimpin Kepala Kantor Satpol PP Gianyar Cokorda Agusnawa ini langsung menjatuhkan surat peringatan (SP) 1 terhadap 4 toko modern berjejaring yang ada di seputaran Kota Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar menerangkan dalam sidak yang digelar Selasa pagi, jajarannya menyasar empat toko modern berjejaring. Seperti 2 Toko modern berjejaring di Jalan Kesatrian, 1 di Jalan Ngurah Rai dan 1 di Jalan Keba Iwa, Gianyar.
Kasat Pol PP Gianyar menegaskan ke empat toko modern berjejaring itu seluruhnya tidak mampu menunjukan izin baik itu SIUP (Surat izin Usaha Perdagangan) TDP (Tanda Daftar Perusahaan). “Saat saya sidak hanya ada pegawainya, dan semua pegawainya tidak mampu menunjukan izin, kalau memng berijin kan harusnya ditempel saja copiannya,“ katanya.
Alhasil petugas pun menyita sejumlah KTP karyawan toko modern berjejaring itu. “Dalam sidak ini sekalian juga kami mengecek identitas pagawainya. Karena ada juga karyawan dari luar, yang tidak punya kipem,“ ucapnya.
Ke empat toko modern ini dipastikan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 1994 tentang izin usaha di Kabupaten Gianyar dan Permendagdri No 54 Tahun 2011. Ditegaskan setelah memberikan SP I, pihaknya akan segera melnajutkan ke SP2 hingga penutupan. “Kita tunggu kepastian di perizinan, bila disana sudah tidak bisa mengluarkan izin pasti yang bodong ini segera kita tutup, “ ucapnya.
Diungkapkan berdasarkan data rekapitulasi Dinas PMPPTSP Kabuapten Gianyar total ada 29 toko modern berjejaring berstatuts bodong namun tetap beroperasi dan tersebar di tujuh kecamatan. Seperti 3 toko modern berjejaring bodong di Kecamatan Gianyar, 6 di Kecamatan Tampaksiring, 5 di Kecamatan Blahbatuh, 2 di Kecamatan Payangan, 7 di Kecematan Sukawati, 3 di Kecamatan Tegalalang dan 3 Kecamatan Ubud.
Pejabat asal Puri Peliatan, Ubud ini mengatakan seluruh toko modern berjejaring tanpa ijin sesuai data itu akan disidak secara bertahap. Bahkan dinyatakan sesuai surat perintah tertulis nomor 188.34/75/Umum/2017 dari Wakil Bupati Gianyar Made Mahayastra untuk segera menertibkan seluruh toko modern berjejaring yang sudah dipastikan bodong.
“Ini sudah perintah pimpinan pasti kami tertibkan, selain itu mereka tanpa ijin namun tetap beroperasi ini kan tidak bisa dipunguti pajak,“ tandasnya. (manik astajaya/balipost)