surat
Tersangka Miguel Dacosta Guteres diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pencuri sapi asal Dili, Timor Leste, Miguel Dacosta Guteres (43) ditangkap anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Kamis (15/6) lalu. Pasalnya Miguel terlibat kasus pencurian sapi senilai Rp 20 juta di samping Warung Ziro di Jalan By-pass Ngurah Rai, Sanur, Densel. Untuk memuluskan aksinya, pelaku membuat surat keterangan palsu dari desa dan sapi curian itu dijual di Pasar Beringkit, Mengwi, Badung.

“Pelaku sudah jadi WNI dan kerja di tempat laundry milik mantan Klian Adat Gelogor Carik, I Wayan Mudana. Sapi yang dicuri dua ekor, hari Rabu tanggal 14 Juni. Korbanya bernama I Wayan Goplong usia 75 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Densel Iptu Bangkit Dananjaya, Selasa (20/6).

Baca juga:  Melawan, Residivis Pembobol Toko Ditembak

Iptu Bangkit menjelaskan, tim Opsnal Reskrim  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa orang menjual 2 ekor sapi di Pasar Bringkit, Mengwi. Pelaku menggunakan Surat Keterangan Mengangkut Ternak diduga palsu. Selanjutnya petugas menindaklanjuti ke alamat surat tersebut dan bertemu dengan mantan Klian Adat Banjar Gelogor Carik Wayan Mudana.

Kepada petugas, Mudana mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat tersebut. Selanjutnya ditelusuri orang yang bertanda tangan pada surat tersebut dan ternyata anak buahnya yang bekerja di laundry, Miguel. Polisi langsung menangkap tersangka di tempat kerjanya.

Baca juga:  Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor Ditahan di Gilimanuk  

Saat di interogasi, tersangka mengakui surat keterangan itu dibuat sendiri. Sedangkan distempelnya menggunakan stempel yang dibuang Wayan Mudana.
Tersangka menerangkan sapi itu dicuri di dalam kandang. Dia merusak gembok pintu pagar menggunakan palu. Selanjutnya kedua sapi itu diangkut menggunakan truk yang di sewa di Jalan Kargo, Denpasar.

“Sapi itu dijual Rp 19,5 juta dan uangnya dipakai bayar utang. Barang bukti yang diamankan dua ekor sapi betina warna merah, sisa uang hasil penjualan sapi sebesar Rp 200 ribu dan satu buah stempel yang tidak berlaku lagi,” ungkap Bangkit. (kerta negara/balipost)

Baca juga:  Wali Kota Rai Mantra : Pariwisata Harus Beri Dampak Semua Kalangan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *