DENPASAR, BALIPOST.com – Pascavonis 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan, oknum Anggota DPRD Bali, Bagus Suwitra Wiryawan, yang divonis bersalah dalam kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) terancam di DPO-kan (Daftar Pencarian Orang) oleh pihak Kejari Denpasar. Pasalnya yang bersangkutan belum memenuhi panggilan kejaksaan untuk menjalani eksekusi hukumannya.
Seharusnya Bagus Suwitra memenuhi panggilan JPU untuk menjalani eksekusi putusan. Tetapi, dua kali panggilan yang dilayangkan JPU melalui telpon tidak direspon.
Akibatnya, JPU belum bisa menjalani putusan hakim yang memutus hukuman 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. “Sampai saat ini eksekusi belum bisa dilakukan karena yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan jaksa,” tegas Kasi Pidum Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, Selasa (20/6).
Ia mengatakan JPU akan melayangkan surat resmi untuk memanggil Bagus Suwitra untuk menjalani eksekusi. Jika tiga kali panggilan tidak direspon maka pihaknya akan segera menerbitkan DPO untuk Bagus Suwitra. Ditanya apakah jika DPO diterbitkan terpidana bisa ditahan, Maha Agung enggan menjawab. “Kita tunggu saja. Akan saya layangkan dulu panggilannya,” tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara ini, I Made Pasek menjatuhkan vonis pada terdakwa 6 bulan dengan masa percobaan 8 bulan. (Miasa/balipost)