Taksi
Pelaku penyalahgunaan narkoba saat dimintai keterangan terkait kepemilikan sabhu yang dikonsumsinya. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Pengentasan peredaran kasus narkoba terus dilakukan jajaran satuan narkoba Polres Tabanan. Senin (19/6), I Gede Yudiarta alias Dedut (29) sopir taksi asal banjar dinas Tibubiu Kaja, desa Tibubiu, Kerambitan diciduk karena kasus penyalahgunaan narkoba. Ia diamankan di pinggir jalan banjar Pemenang, desa banjar anyar, Kediri, Tabanan.

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa, seijin Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku bisa diciduk sekitar pukul 14.00 wita. Dijelaskannya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota opsnal satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan di sekitar jalan raya banjar Pemenang, desa Banjar Anyar, Kediri.

Baca juga:  Dukung Berantas Narkoba di Lapas

Sekitar pukul 14.00 wita, anggota opsnal melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario didekat kantor taksi Blue Bird dan terlihat sangat mencurigakan. Anggota pun langsung memberhentikannya, dan saat akan dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan seperti menjatuhkan pembungkus rokok dan anggota menyuruh yang bersangkutan untuk mengambilnya. Saat dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,0,29 gram brutto atau 0,10 gram netto yang dimasukan dalam potongan pipet warna biru. “Saat diinterogasi, pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” ucap AKP IPO.

Baca juga:  Patungan Pesta Narkoba, Digerebek Polisi

Saat ini pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan terkait sumber barang tersebut didapat oleh pelaku. Akibat perbuatannya pelaku dikenakan ancaman pidana minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *