MANGUPURA, BALIPOST.com – Kehadiran Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendikbud) No. 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) membuat sistem penerimaan siswa baru di Kabupaten Badung, amburadul. Betapa tidak, poin yang mengharuskan siswa didik baru berdomisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) di wilayah sekolah tersebut berada membuat sejumlah sekolah belum mendapatkan siswa didik.
Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Badung, I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi Rabu (21/6) membenarkan jika sejumlah sekolah kesulitan mendapatkan siswa didik akibat Permendikbud tersebut. “Ketentuan Permendikbud itu mewajibkan calon peserta didik harus berasal dari wilayah dimana sekolah tersebut berada. Intinya calon siswanya harus ber-kartu keluarga Badung,” ungkapnya.
Pejabat asal Kerobokan, Kuta Utara ini menjelaskan ketentuan aturan ini menyebabkan warga yang tidak ber-KK Badung tidak bisa mendaftarkan anaknya bersekolah di Badung. Alhasil, sejumlah sekolah tingkat SD dan SMP hanya mendapat sedikit siswa, bahkan tanpa pendaftar.
Diantaranya, SDN 4 Pecatu Kuta Selatan dan SMPN 3 Petang di Pelaga, di mana hingga kini belum mendapatkan siswa. Sedangkan, SDN 2 Munggu memperoleh 2 orang siswa, SDN 4 Lukluk mendapat 7 orang, SDN 4 Penarungan 8 orang, SDN 5 Pecatu 8 orang, SDN 6 Benoa. “Jumlah pendaftar pada sejumlah sekolah juga sangat minim, seperti SMPN 3 Petang yang pendaftarnya hanya 3 orang dari kapasitas 128 siswa. Padahal, sebenarnya yang mendaftar banyak, tapi tidak memiliki KK Badung,” jelasnya.
Pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. Politisi asal Desa Pelaga, Petang ini mengeluarkan kebijakan memberikan calon siswa yang tidak ber-KK Badung mendaftar di sekolah-sekolah di Badung.
“Kami sudah melaporkan ke bapak Bupati, dan bapak memberikan kebijakan mempersilahkan calon siswa dari luar Badung (tidak ber-KK) Badung untuk mendaftar di sekolah-sekolah di Badung, khususnya pada tingkat SD dan SMP yang menjadi kewenanangan Badung,” tegasnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada PP 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar. Bupati Badung tidak ingin menghambat atau menghalangi kesempatan untuk mengeyam pendidikan yang merupakan salah satu hak dasar sebagai warga negara. Serta sesuai dengan ketentuan PP 47 Tahun 2008, tentang Wajib Belajar.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi I DPRD Badung Wayan Suyasa, meminta Disdikpora Badung dan pihak sekolah untuk menunda PPDB tahun 2017 hingga terbitnya Perpres baru pengganti permen 23 di atas.
Selain menunda pengumuman PPDB, Suyasa juga mendesak Dinas Pendidikan tetap menerapkan double shift. Dengan begitu, semua lulusan bisa ditampung di sekolah yang ada di atasnya. “Kami minta double shift tetap diberlakukan,” tegasnya.(parwata/balipost)
JUDUL
PERMENDAGRI …..
ISI
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI (PERMENDIKBUD) ….
NGACO NIH PARAH..