PPDB
Suasana PPDB. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 mulai dilakukan Senin (19/6)  lalu. Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) menggunakan empat jalur dalam PPDB tahun ini. Adapun jalur itu, yakni NUS, prestasi/penghargaan, siswa miskin, dan yang terbaru jalur bina lingkungan terzonasi.

Penerapkan jalur bina lingkungan terzonasi merupakan jalur baru yang mendapat keluhan dari sejumlah masyarakat, mengingat belum semua wilayah memiliki sekolah. Kondisi ini menimbulkan kegaduhan baru dalam proses PPDB. Jalur ini pun mendapat perhatian serius dari jajaran fraksi di DPRD Denpasar. Bahkan, empat ketua

fraksi yang ada di Denpasar, Rabu (21/6) menggelar rapat tertutup untuk membahas sejumlah kendala dalam PPDB tahun ini.

Baca juga:  Mengeroyok dan Merampok, Tiga Pria NTT Ditangkap

Keempat fraksi itu, yakni PDI-P, Golkar, Hanura, dan Demokrat. Ketua Fraksi PDI-P Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Ketua Fraksi Golkar Putu Oka Mahendra dan Ketua Fraksi Hanura I.B.Ketut Kiana usai rapat mengungkapkan jalur baru tersebut memicu konflik di bawah.

Mengingat, tidak semua wilayah terdapat sekolah, baik tingkat SMA/SMK maupun SMP. Terlebih, penerapan kebijakan jalur bina lingkungan terzonasi ini dilakukan mutlak berdasarkan aturan sesuai Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB. “Sebaran sekolah di Denpasar yang tidak merata memicu persoalan di masyarakat. Seperti SMAN 4, yang lokasinya

Baca juga:  Terobos Iring-iringan Presiden Jokowi, Ini Alasan Wanita yang Sempat Diamankan Paspampres

berada di wilayah Tegal Harum, tetapi di sebelah utara tembok sekolah itu sudah masuk Tegal Kerta, kedudian di timurnya merupakan wilayah Pemecutan. Ini yang akan memicu persoalan. Kondisi seperti ini juga terjadi di tingkat SMP,” kata politisi asal Pedungan ini.

Dikatakan, sebelumnya sudah ada kesepakatan antara kepala sekolah dengan kepala desa di sekitar sekolah dalam presentase penerimaan siswa. Namun, kemudian kesepakatan itu tidak bisa diterapkan. Inilah yang memicu konflik di masyarakat. Bercermin dari kasus itu, pihaknya menyarankan jalur ini harus dilakukan evaluasi, selama pemerintah belum mampu menyiapkan sekolah secara merata. Terlebih, jumlah penduduk yang padat di Denpasar, cukup sulit menerapkan jalur bina lingkungan terzonasi.

Baca juga:  Setelah Molor dalam Proses Lelang, Pembangunan SMPN 15 Dimulai

Sebelumnya, Kabid Pembinaan Pendidikan SMP Disdikpora Denpasar I Wayan Supartha mengatakan, pola zonasi ini merupakan implementasi dari kebijakan Kementerian Pendidikan. Hanya, di Denpasar sifatnya masih uji coba, sehingga belum penuh. Ke depan kalau sudah bisa, akan diterapkan secara terbuka, dengan arti semua ditentukan berdasarkan zonasi. Setelah semua siswa mendaftar di masing-masing zonasi, seleksinya baru menggunakan NUS. “Ini rencananya nanti,” katanya. (asmara/balipost)

 

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. Ya begitulah adanya…anak saya sekolah di wilayah Dalung Zona sekolah masuk ke SMPN 2 Kuta Utara sedangkan Zona lokal beralamat di wilayah SMPN 1 Kuta Utara…tapi cara penerimaan calon siswa baru di SMPN 1 Kuta Utara sungguh membuat saya kecewa…tidak diberikan tanda bukti pendaftaran dan map saya ditumpuk begitu saja…dan seperti saya duga dipengumuman Zona Lokal di SMPN 1 Kuta Utara anak saya tidak lolos padahal nem anak saya 25.2…mungkin nemnya terlalu kecil buat ukuran SMPN 1 Kuta Utara.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *