Kejari
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto. (BP/nik)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sekian lama tidak ada kejelasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar akhirnya menetapkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus dugaan penyimpangan bantuan dana KKPE (Kredit Ketahanan Pangan dan Energi) yang menyeret kelompok Tani Ternak Dharma Canti. Putusan ini diambil lantaran BPKP Bali belum dapat menghitung berapa jumlah real dari kerugian negara.

Kasi Intel Kejari Gianyar Gusti Agung Puger, Rabu (21/6) mengatakan setelah beberapa kali melakukan kordinasi, pihak BPKP Bali menyatakan belum bisa melakukan penghitungan terhadap kasus KPPE di Banjar Kesian, Desa Lebih, Gianyar. “Sekitar dua minggu lalu, BPKP menyatakan belum bisa menghitung berapa jumlah real kerugian negara dari kasus ini,“ ucapnya didamping Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gianyar, Made Endra Arianto.

Baca juga:  Sejumlah Anak Terkonfirmasi COVID-19, Dua SD Kembali Belajar Daring

Made Endra Arianto menambahkan, bahwa berdasarkan jawaban dari BPKP Bali itu, pihak Kejari langsung melakukan ekspose, alhasil karena mempertimbangkan waktu penyidikan yang berlarut, Kejari Gianyar memutuskan menjatuhkan SP3 terhadap kasus dugaan penyimpangan dana yang mencapai Miliaran Rupiah itu. “Hasil ekspos yang kita lakukan, ada salah satu pasal tidak terpenuhi, sebab itu kita putuskan kasus ini tidak dapat dilanjutkan, dan kami tetapkan SP3,“ katanya.

Disinggung sejauh mana penghitungan yang dikerjakan BPKP Bali, Made Endra Arianto menyatakan ada banyak aspek yang harus ditelusuri dalam menghitung kerugian negara dari kasus yang menyeret kelompok ternak dharma canti itu. “ Banyak aspek yang harus dihitung, missal petani beli sapi di Pasar Beringkit tapi siapa pedagangnya ini kan tidak diketahui, nah ini lah yang belum bisa dihitung,“ ujarnya.

Baca juga:  Kabur dari RS, Remaja Perempuan Laporkan Dirudapaksa Pengantarnya

Kasipidsus Kejari Gianyar kembali menegaskan bahwa kasus ini murni dihentikan karena aspek yuridis. “Alasan BPKP kerugian negara harus real dan terukur, nah kasus ini dikatakan tidak berani dipertanggung jawabkan bila sudah masuk pengadilan, lantaran tidak bisa memastikan kerugian negara, “ tegasnya.

Kasipidsus Kejari Gianyar juga menyatakan meski sudah ditetapkan SP3, pihaknya memastikan masih bisa melanjutkan kasus ini, bila nanti ada bukti baru yang lebih konkrit. “ Apabila kedepan hari kita temukan bukti baru, pasti kasus ini kita buka kembali untuk dilanjutkan, “ tukasnya.

Baca juga:  Ini, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Per 26 Juli

Perlu diketahui kasus dugaan penyimpangan dana dantuan KPPE ini ditangani Kejari Gianyar sejak 2016 lalu, dengan memeriksa puluhan saksi. Dalam kasus ini kelompok Ternak Dharma Canti ini menerima dana kredit KPPE senilai Rp 1 miliar. Anggota kelompok yang menerima dana itu sebanyak 20 orang. Jadi, masing-masing anggota memperoleh masing-masing Rp 50 juta. Dana kredit itu juga telah dikembalikan kepada negara melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali cabang Gianyar. (manik astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *