Pelayanan publik di Badung tetap buka saat cuti bersama Lebaran. (BP/dok)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, tidak meliburkan sejumlah pelayanan publik pada cuti bersama perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Rabu (21/6), ada pelayanan publik yang tetap buka.

Instansi yang akan memberikan pelayanan selama cuti bersama adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pasedehan Agung, serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ketiga instansi yang berada di lingkungan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung itu akan tetap melayani masyarakat pada Selasa (27/6) hingga Kamis (29/6). Seperti diakui Kepala DPMPTSP Badung, I Made Agus Aryawan. Dinas yang dipimpinya akan memberikan pelayanan saat cuti bersama Lebaran nanti. Ini merupakan salah satu upaya memberikan pelayanan prima secara totalitas kepada masyarakat khususnya dalam pelayanan perizinan.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Dua Kali Lipat dari Sehari Sebelumnya

“Sesuai arahan bpak Bupati Badung kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, saat Apel Paripurna tanggal 19 Juni 2017 lalu agar pelayan publik di Badung dibuka,” katanya.

Guna mengimplementasikan instruksi tersebut, pejabat yang baru dilantik bulan lalu ini mengintruksikan kepada jajaranya di dinas pelayan perizian agar tetap memberikan pelayanan dari Pukul 08.00 wita hingga Pukul 12.00 wita. “Dengan dilaksanakannya pelayanan saat cuti bersama, maka menumpuknya pengajuan izin yang diajukan pada awal bulan berikutnya dapat dikurangi, sehingga pelayanan tetap berjalan secara efektif dan efisien,” terangya.

Baca juga:  Berikan Pelayanan Publik, Wabup "Warning" ASN Jangan Pungli

Dijelaskan, pihaknya telah menambah jumlah petugas di layanan konsultasi serta menampung sampai dengan 50 permohonan perhari, bahkan lebih jika masih dalam batas waktu pelayanan, masyarakat tetap akan dilayani.

Khusus pelayanan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), kata Aryawan, pihaknya juga dapat memberikan pelayanan secara online dengan aplikasi Simponie yang dapat diakses selama 24 jam dari manapun, sehingga masyarakat dengan mudah dapat memproses perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP. (Parwata/balipost)

Baca juga:  PNS Polda Peduli Masyarakat Terdampak COVID-19 
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *