narkoba
Anggota Sat Narkoba Polres Klungkung menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Rabu (21/6) lalu. (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Anggota Satuan Narkoba Polres Klungkung mulai mengamuk menangkap warga yang terlibat narkoba. Buktinya, belum ada 24 jam, anggota Sat Narkoba dibawah komando AKP I Gede Sudyatmaja menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu (SS).

Keenam pelaku yang diduga satu jaringan atau komplotan ini ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Klungkung, Rabu (21/6) lalu. Keenam pelaku ini kini masih menjalani pemeriksaan di ruang Sat Narkoba Polres Klungkung.

Informasi yang diperoleh di lapangan, Kamis (22/6), ke enam pelaku yang ditangkap petugas yakni Aditya Suryaputra alias Gus Ambon (30) asal Br. Lekok, Desa Sampalan, Dawan, Putu Adi Prastika alias Patol (21) asal Br. Nesa, Banjarangkan, I Putu Agus Adnyana alias Guspa (27) asal Desa Pesinggahan, Dawan, AA Yoga (35) asal Br. Pande, Klungkung, I Ketut Adi Mantra alias Mori (35)  dan I Made Widya Pramana alias Wida asal Br. Intaran, Dawan.

Baca juga:  Diduga Karena Ini, Dua WNA Diamankan di Sanur

Keenam pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas di Desa Sulang, Dawan sekitar pukul 13.00 wita. Yang mana saat itu petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Scoopy warna abu-abu dan terlihat sangat mencurigakan masuk ke areal pekarangan rumah milik warga bernama Duria. Curiga dengan gelagat pria tersebut, petugas kemudian mendekatinya. Tapi ketika mau digeledah, pria yang diketahui bernama Aditya Suryaputra alias Gus Ambon (pelaku) ini tiba tiba menjatuhkan bungkusan.

Curiga dengan isi bungkusan tersebut, petugas kemudian meminta pelaku untuk mengambilnya. Nah, saat diambil dan diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisi sebuah plastik klip yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga SS seberat 0,25 gram brutto atau 0,1 gram netto. Melihat hal ini, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian menangkap Putu Adi Parstika alias Patol dan Putu Agus Adnyana alias Guspa di depan studi Nyame Bali, Jalan Kecubung, Kelurahan Semarapura Klod sekitar pukul 14.00 wita.

Baca juga:  Ditabrak Pick-Up, Pemotor Tewas

Kedua pelaku (Patol dan Guspa) diduga sebagai rekan Gus Ambon yang ditangkap lebih dahulu di Desa Sulang. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah STNK Sepeda Motor, kunci kontak, motor Scoopy, Hp, dan lima paket kristal bening diduga SS.

Tak puas sampai disitu, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan. Karena dari hasil introgasi terhadap pelaku, ternyata ada pelaku lainnya yang terlibat narkoba. Sehingga petugas kemudian turun melakukan penggrebegan di komplek perumahan di Dusun Semaagung, Desa Tusan.

Dalam penggrebegan tersebut petugas menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka yakni Ketut Adi Mantra alias Mori, I Made Widya Pramana alias Wida dan AA Yoga. Ketiganya ditangkap petugas seusai pesta SS di komplek perumahan tersebut.

Baca juga:  Pasangan Kumpul Kebo Diadili Kasus Narkoba

Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah HP, satu paket kristal bening diduga SS seberat 0,2 gram netto dan satu buah pembungkus rokok dari tangan AA Yoga. Sedangkan dari tangan Mori dan Wida mengamankan barang bukti berupa satu buah bong, satu paket kristal bening diduga SS seberat 0,1 gram netto dan sebuah korek api. Berdasarkan barang bukti tersebut, petugas kemudian mengamankan ketiganya ke ruang Sat Narkoba.

Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP I  Gede Sudyatmaja ketika dikonfirmasi mengakui adanya penangkapan enam pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut. Namun AKP Gede Sudyatmaja belum mau membeber dari hasil penangkapan tersebut. Karena dari hasil pengembangan ada dugaan salah satu dari pelaku sebagai pengedar. ”Kita ada waktu tiga hari menetapkan status dari pelaku. Dan kini kita masih melakukan pengembangan,” kata Kasat Narkoba, AKP Gede Sudyatmaja. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *