SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pelayanan SIM di Polres Klungkung tutup hingga 2 Juli. Pelayanan baru mulai beroperasi kembali pada 3 Juli.

Kasat Lantas Polres Klungkung AKP Wayan Mudiasa, SH., Jumat (23/6) mengatakan tutupnya pelayanan SIM ini akan berpengaruh terhadap masyarakat yang ingin membuat dan memperpanjang SIM. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang baru melakukan perpanjangan SIM saat masa berlakunya habis.

Dengan tutupnya pelayanan SIM, masyarakat yang memiliki SIM dengan masa berlaku habis pada saat libur tersebut diberikan dispensasi. “Bagi SIM yang habis masa berlakunya pada saat itu dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya dengan toleransi sampai dengan 7 Juli 2017,” jelasnya.

Baca juga:  Wisman yang Naik Pelinggih di Pura Luhur Batukaru Serahkan Diri

Sementara itu, bagi masyarakat yang tidak memperpanjang SIM sampai dengan 7 Juli dinyatakan SIM tidak berlaku lagi. “Lewat dari tanggal 7 Juli tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM. Apabila Yang bersangkutan ingin mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” pungkasnya. (Dewa Farendra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *