abrasi
Penanganan abrasi pantai di Buleleng belum tuntas. Hingga tahun ini masih ada 5,886 Km garis pantai utara yang dibiarkan terabrasi. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kawasan pantai yang terpanjang ada di Kabupaten Buleleng. Kawasan pesisir yang terpanjang di Bali itu nampaknya belum bisa bebas dari kerusakan bibir pantai akibat abrasi. Buktinya, kerusakan pantai di Bali Utara sampai 2017 tercatat sepanjang 5,886 kilometer (Km).

Tidak tuntasnya penanganan abrasi pantai karena anggaran yang tidak memadai. Apalagi, biaya konstruksi tergolong mahal, sehingga bertahun-tahun kerusakan bibir pantai dibiarkan begitu saja. Parahnya lagi, abrasi yang sudah berhasil ditangani kembali terabrasi, sehingga penanganan kerusakan pantai di Buleleng sulit dituntaskan seratus persen.

Data di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Buleleng menyebutkan, garis pantai utara (pantura) berdasarkan data terbaru tercatat sepanjang 157,050 Km. Dari panjang tersebut, beberapa tahun terakhir bibir pantainya mengalami kerusakan karena abrasi sepanjang 44,017 Km. Sejak kerusakan terjadi, pemerintah baru bisa menangani sepanjang 38,211 Km. Dengan demikian, pantai yang sekarang masih terabrasi hingga sekarang tercatat 5,886 Km.

Baca juga:  Laporan Korban Tewas Gempa Cianjur Terus Bertambah, Tim Nakes Dikirim ke Lokasi

Selain menyisakan bibir pantai yang belum tertangani, ada beberapa lokasi kerusakan pantai yang sudah ditangani, sekarang kembali mengalami kerusakan. Kondisi ini terjadi pada bangunan revetment pantai di obyek wisata kolam Air Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan ambruk setelah tergerus oleh bombak pasang pada musim cuaca ekstrim belum lama ini. Menyusul kerusakan revetment pantai itu, hingga sekarang belum dipastikan kapan pemerintah akan memperbaiki kerusakan pantai di kawasan obyek wisata itu akan ditangani.

Kepala Dinas PU-PR Nyoman Suparta Wijaya didampingi Kabid Pengairan Ngurah Darmika Senin (25/6) kemarin mengatakan, sejak abrasi melanda pemerintah daerah belum mengalokasikan anggaran untuk penanganan abrasi pantai dalam APBD. Selain karena tidak mampu menyiapkan anggaran, regulasi menyebut bahwa penanganan abrasi pantai sepenuhnya kewenangan pemrintah pusat melalui perpanjangan tangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Tak heran, pada kondisi ini, pemerintah daerah hanya bisa mengusulkan atau melapor apabila terjadi abrasi pantai. “Dari panjang pantai yang terabrasi itu sudah ditangani dan masih ada yang belum tertangani. Ada juga yang sudah tertangani kembali rusak karena gelombang pasang,” katanya.

Baca juga:  UPTD Tunggu Bantuan Kapal Feri Untuk Dermaga Kedisan

Suparta Wijaya menambahkan, BWS Bali-Penida tahun 2017 ini menangani abrasi pantai di Desa Tinga-Tinga, Kecamatan Gerokgak. Abrasi ini terjadi sejak lama, hingga kawasan Pura Segara milik desa pakraman setempat dan pagar pembatas pura tergerus ombak. Pihak desa telah berkali-kali mengajukan permohonan bantuan kepada pemerintah. Laporan itu memang ditindaklanjuti dan petugas terkait sudah turun melakukan survey atau melakukan pengukuran volume kerusakan pantai. Akan tetapi tindaklanjut penangananya sempat mengambang, sehingga baru bisa direalisasikan 2017.

Baca juga:  Pohon Tumbang dan Jalan Jebol di Luwus, Jalur Denpasar-Singaraja Macet

Kondisi serupa juga terjadi di kawasan pantai di Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng. Pantai yansg masuk kawasan pariwisata Lovina ini terabrasi parah dan bertahun-tahun usulan penanganan tidak kunjung disetujui. Dan tahun ini BWS Bali-Penida baru merealsiaiskan program penanganan abarasi di kawasan Pantai Hepi tersebut. “Di Tinga-Tinga itu konstruksinya dengan batu armor. Sedangkan di kawasan Pantai Hepi Tukadmungga BWS selain menggunakan konstruksi batu armor, juga melakukan ujicoba konstruksi Tiga B alias blok beton berkait,” tegas Suparta Wijaya sembari diiyakan Ngurah Darmika. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *