stiker
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat sidang di Terminal Bus Pulo Gebang Jakarta, Selasa (27/6). (BP/son)
JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemudik diimbau agar menggunakan bus laik jalan dengan ditandai stiker pada kaca depan bus. “Kita mengingatkan masyarakat agar menggunakan bus yang telah di uji kelaikannya yang ditandai dengan stiker,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto saat sidang di Terminal Bus Pulo Gebang Jakarta, Selasa (27/6).

Imbauan tersebut diberikan, sebagai bagian dari sosialisasi Kementerian Perhubungan, mengingat masih adanya bus yang tidak lolos ramp check, dan masih ada juga yang belum melakukan ramp check, namun masih tetap dioperasikan. “Berdasarkan hasil dari ramp check bus-bus AKAP, AKDP dan bus Pariwisata yang kami lakukan, hasilnya sekitar 30 persen bus dinyatakan tidak layak dan kami minta kepada perusahaan bus tersebut untuk segera memperbaiki kekurangannya,” jelas Dirjen.

Baca juga:  Bermodus Berbelanja, Kasir Toko Tak Sadar 2 WNA Bawa Kabur Jutaan Rupiah

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen memuji kinerja petugas di lapangan yang secara tegas melarang bus yang tidak laik jalan mengangkut penumpang, seperti PO Madukismo jurusan Jakarta-Madura yang terlihat kaca depan retak, padahal sudah dipenuhi penumpang. “Meski sopirnya janji mau ganti segera sesampai di Semarang, tetap kita tidak izinkan berangkat,” tegas Pudji seraya mengatakan, pengelola bus berkewajiban untuk mengalihkan penumpangnya ke bus lainnya.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Dibekuk Setelah Lakalantas

Sebelumnya Menhub juga telah menegaskan kepada Perusahaan bus untuk tidak mengoperasikan busnya yang belum memiliki stiker. Menhub Budi juga telah meminta kepada Kepala Terminal dan petugas Dinas Perhubungan untuk melarang beroperasinya bus-bus yang tidak memiliki stiker. Selain itu, Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan penindakan hukum berupa tilang kepada pengendara bus yang kedapatan mengendarai bus tanpa stiker uji laik.

Baca juga:  50 Persen Jalan di Ban Belum Diaspal

Menhub Budi menjelaskan, uji kelaikan kendaraan sangat penting dilakukan dalam rangka menjaga dan memastikan bus yang digunakan masyarakat dalam kondisi yang laik. “Tugas Kemenhub yang utama adalah menjaga aspek safety atau keselamatan baik itu keselamatan angkutannya, juga keselamatan awak bus dan penumpangnya,” tandasnya. (Nikson/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *