Akasaka
Dua unit Rantis Polisi siaga di jalan masuk Akasaka, Denpasar, Selasa (27/6). Tempat hiburan malam di Denpasar ini ditutup semenjak diciduknya salah satu managemen beserta barang bukti ribuan Ekstasy oleh Mabes Polri. (BP/eka)
DENPASAR, BALIPOST.com – Penemuan ribuan butir narkoba di Akasaka Music Club beberapa waktu lalu, berbuntut panjang. Pemerintah Kota Denpasar juga melakukan langkah penegakan perda terhadap tempat hiburan karaoke serta pub tersebut, berupa penyegelan atau penghentian semua kegiatan yang ada di tempat itu. Namun, tindakan ini belum bersifat permanen. Ketika sudah ada hasil dari kasus hukum yang sedang ditangani kepolisian dan dinyatakan bisa beroperasi, Akasaka bisa dibuka kembali.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Denpasar I Made Kusuma Diputra, Selasa (27/6)mengungkapkan, penutupan itu tidak bersifat permanen. Tergantung perkembangan kasus hukumnya, bila ada perkembangan lain atau dinyatakan bebas, tempat hiburan itu bisa dibuka kembali.

Baca juga:  Kejari Klungkung Tahan Ketua LPD Bakas

Akasaka Music Club yang terletak di kawasan simpang enam Jalan Teuku Umar, Denpasar, dilakukan penyegelan oleh Satpol PP, Kamis (22/6) lalu. Penyegelan merupakan buntut dari pengerebekan dan ditemukannya 19 ribu butir ekstasi di tempat dugem tersebut, Senin (5/6) lalu.

Penyegelan dilakukan berdasarkan surat keputusan PM dan PTSP Denpasar Nomor 570/80/DPMPTSP/2017 tentang Penghentian Sementara Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi serta Usaha Jasa Makanan dan Minuman.

Dasar dari penyegelan tersebut, akibat adanya pelanggaran yang dilakukan. Di antaranya perda yang dilanggar oleh Akasaka, yakni Perda Nomor 9 tahun 2001 tentang Izin Tempat Usaha dan HO, Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Perda Nomor 11 tahun 2001 tentang Rekreasi dan Hiburan Umum, dan Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang

Baca juga:  Judol Marak di Kalangan Remaja, Simak 6 Faktanya

Bangunan Gedung. “Selain itu, ada pula surat rekomendasi dari kepolisian dengan nomor R/1219/VI/2017/Bidkum, tertanggal 13 Juni 2017 yang berisikan tiga poin rekomendasi yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar,” ujar Kusuma Diputra.

Di sisi lain, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar I.B. Rahoela menyatakan, penyegelan ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Tindakan ini juga sudah sesuai dengan kajian dari tim penasehat hukum Pemkot Denpasar bersama tim teknis lainnya, dan surat rekomendasi dari Polda Bali mengenai penutupan operasional Akasaka.

Baca juga:  Dari Ramia Adnyana Berpulang hingga Pemotor Tewas Tertabrak Truk
Tindakan yang dilakukan Pemkot Denpasar ini mendapat respon positif dari jajaran DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Denpasar I Ketut Suteja Kumara mendukung apa yang dilakukan Pemkot, sepanjang berdasarkan SOP yang ada. Apa yang dilakukan tersebut, dipastikan sudah berdasarkan kajian yang matang. Terlebih, sebelumnya tempat tersebut ditemukan adanya ribuan narkoba. “Meski kasusnya terpisah, namun penyegelan Akasaka pasti sudah ada alasan yang kuat dari instansi teknis di Pemkot,” kata politisi PDI-P Denpasar Utara ini. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *