PSK
Polisi menunjukkan barang bukti milik Anes Ramadhan dan Jessica Amalia.(BP/rah)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua PSK yang biasa mangkal di wilayah Sanur berinisial Anes Ramadhan (22) dan Jessica Amalia (18) ditangkap oleh anggota Polsek Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (24/6). Mereka dibekuk saat mengambil paket sabu-sabu (SS) di jembatan menuju Perumahan Kerta Lestari, Sidakarya, Denpasar.

Menurut Pejabat Sementara (PS) Kapolsek Densel AKP Wayan Parwata, Selasa (27/6), mengatakan terungkapnya kasus ini berkat kejelian anggota di lapangan. Pada Sabtu pukul 22.00 Wita, anggota Polsek Densel Bripka Nyoman Edi Sutawan melaksanakan tugas memantau situasi dan kondisi di wilayah Sidakarya. Dalam perjalanan, dia melihat dua perempuan mengendarai sepeda motor Vario DK 8301 QN dan berhenti di TKP.

Baca juga:  Polresta Bantu Penggerebekan Perdagangan Orang di Sanur

Selanjutnya Jessika yang di posisi dibonceng turun untuk mengambil seuatu di bawah pohon. Saat itulah Bripka Nyoman Edi langsung mendatanginya. “Karena didatangi polisi, pelaku membuang satu paket sabu-sabu itu. Anggota kami langsung mengamankan kedua pelaku,” ujarnya.

Petugas lalu memanggil dua saksi untuk melihat paket yg ditemukan. Selain itu, AKP Pawarta langsung ke TKP dan menyaksikan penggeledahan. Diamankan satu paket SS di dalam bungkus rokok seberat 0,13 gram dan satu paket SS dalam bungkus permen 0,29 gram. “Narkoba itu diakui miliknya. Kasus ini masih dikembangkan,” ungkap Parwata, didampingi Panit 1, Iptu Wibowo Sidi.(kerta negara/balipost)

Baca juga:  Mei 2022, Bali Duduki Peringkat Pertama Penyumbang Wisman
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *