DENPASAR, BALIPOST.com – Beberapa bulan ini penanganan korupsi bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkesan lamban. Bahkan pengungkapannya nyaris tak terdengar. Di balik “diamnya” penyidik, ternyata kejaksaan mempunyai jawaban tersendiri. Yakni, dalam waktu dekat bakalan menuntaskan tiga perkara korupsi. Tak tanggung-tanggung, perkara dalam dugaan kasus korupsi ini bakalan banyak. Bukan satu dua tersangka, namun belasan tersangka sudah ditetapkan penyidik kejaksaan di bawah komando pidsus pimpinan Polin O Sitanggang.
Informasi yang didapat Bali Post, Selasa (27/6), tiga kasus yang segera dituntaskan jelang HUT Adyaksa itu yakni kasus Tahura (Taman hutan raya/rakyat), kasus pengadaan kapal dan kasus pembebasan lahan Jalan Prof. Ida Bagus Mantra. Khusus kasus pembebasan jalan, Prof. Mantra adalah pengembangan dari kasus yang sudah di sidang sebelumnya, dan saat ini plang sitaan kejaksaan di Jalan By Pass Prof. Mantra di Gianyar sudah dihapus orang tak bertanggungjawab.
Sedangkan dua kasus lainnya, yakni Tahura dan pengadaan kapal ikan juga sudah menetapkan tersangka. “Jika dilihat kasusnya, tersangka kasus Tahura lebih banyak. Pokoknya banyak. Jangan ditanya jumlahnya. Nanti akan di rilis Penkum (Kasipenkum-red), setelah libur lebaran,” tandas petugas Kejati Bali yang wanti-wanti namanya untuk tidak dikorankan.
Untuk diketahui, kasus pengadaan kapal sendiri pihak penyidik sebelumnya menetapkan 11 tersangka, yang kemudian disampaikan secara resmi oleh Kasipenkum Humas Kejati Bali Edwin Beslar, bahwa kasus kapal telah menetapkan empat tersangka. Dan kemungkinan besar jumlah tersebut bakalan bertambah seiring penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Bali.
Jika kasus kapal saja sudah ada empat tersangka dari 11 orang yang dibidik, bagaimana dengan kasus Tahura, yang dikabarkan tersangkanya bakalan melebihi kasus pengadaan kapal ikan untuk nelayan di Buleleng.
Saat ini, memang Kejati Bali sedikit tertutup dalam penanganan korupsi, dengan dalih bahwa pihak kejaksaan harus satu pintu, yakni melalui Penkum dan Humas Kejati Bali.
Sebelumnya diberitakan, untuk kasus lahan Prof. Mantra ditetapkan satu tersangka. Dia adalah mantan hakim. Sedangkan kasus pengadaan kapal ikan baru disampaikan empat tersangka. Mereka berisnisial FB, SU, Syo, I Made Su.
Tersangka berasal dari rekanan, KKP dan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali. Yang masih ditutup rapat-rapat oleh pihak kejaksaan adalah soal Tahura. Informasi yang didapat, selain kejaksaan, Krimsus Polda Bali juga sedang membidik Tahura dan sudah ditetapkan ada tersangkanya pula. (miasa/balipost)