JAKARTA, BALIPOST.com – Tak bisa dipungkiri bahwa salah satu penyebab kemacetan pada periode mudik dan balik lebaran terjadi akibat bersamaan dengan beroperasinya truk angkutan barang. Oleh karena itu, untuk mengurangi kemacetan pada arus balik tahun ini, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sepakat untuk memunda beroperasinya truk angkutan barang hingga arus balik benar-benar tuntas.
Wakil Ketua KADIN Indonesia bidang Perhubungan Carmelita Hartoto di Jakarta, Rabu (28/6) mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan dan SK Dirjen Perhubungan Darat, pemberlakuan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang menggunakan truk berakhir tanggal 29 Juni (H+3).
Namun, melihat masih banyak pemudik yang kembali ke Jakarta dari kampung halaman, Carmelita menghimbau agar para pemilik truk mau beroperasi kembali usai rangkaian pemudik balik ketempat asalnya. “Kami melihat jika pembatasan tersebut sampai H+4 maka akan bersamaan dengan perjalanan balik saudara-saudara kita dari kampung halamannya menuju Jakarta, dan hal ini diperdiksi akan menimbulkan kemacetan diberapa simpul-simpul jalan yang biasa dilalui oleh para pemudik,” katanya.
Carmelita menambahkan, untuk membantu kelancaran saat arus balik mendatang dirinya menghimbau dan sangat mengharapkan para pemilik truk berserta organisasi yang menaunginya seperti Organda (Organisasi Pengusaha Angkutan Darat) dan Aptrindo (Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia) mau beroperasi kembali pada H+7 atau pada 3 Juli mendatang.
Ia menjelaskan himbauannya ini disampaikan agar tidak terjadi kembali macet parah pada saar arus balik, dikarenakan bertambahnya volume kerdararan di jalan dengan bertemunya antara pemudik yang akan kembali ke Jakarta dengan mobil barang dengan berat melebihi 14.000 kilogram, mobil barang lebih dari sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan. “Pada Senin (3/7) para pemudik sudah kembali ke Jakarta dan kendaraan pemudik diprediksi tidak akan berpapasan atau bersama dengan mobil-mobil besar tersebut,” kata wanita yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association (INSA) ini.
Untuk diketahui, Kemenhub telah mengeluarkan aturan pembatasan operasional truk barang yang berlaku mulai 21 Juni 2017 atau H-4 sampai dengan 29 Juni 2017 atau H+3. Peraturan tersebut diberlakukan dengan tujuan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan pada masa Lebaran 2017. (Nikson/balipost)