GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar akhirnya menegaskan belum bisa melaksanakan secara utuh Permendikbud No 17 tahun 2017 tentang PPDB. Ditegaskan sistem zonasi belum bisa dilakukan karena masih kekurangan sekolah, khususnya di tingkat SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar Made Suradnya mengungkapkan pasca mencuatnya permendikbud tersebut, banyak orang tua siswa yang selama ini merantau di kabupaten lain, kini kembali ke Gianyar. “Yang banyak itu dari Badung dan Kota Denpasar, mereka membludak kembali dan mendaftarkan anaknya di sekolah-sekolah SMP di Gianyar,” ucapnya Rabu (28/6).
Namun berapa detil siswa yang kembali ke Gianyar, Made Suradnya mengaku belum bisa mengecek data pasti. Karena perpindahan ini didasarkan pada zonasi yang mengacu pada KK dan akte kelahiran. “Mengecek detailnya saya belum karena ini bukan pindah rayon, tapi banyak kepala sekolah yang melapor ke saya seperti ini,” ucapnya.
Dari kondisi ini, ia pun menegaskan belum bisa melaksanakan secara utuh Permendikbud No 17 tahun 2017, khususnya terkait zonasi. Apalagi di Kabupaten Gianyar saat ini hanya ada 22 SMP Negeri dan 22 SMP Swasta. “Sudah kami sampaikan ke provinsi sampai ombudsman, bahwa permendikbud ini belum bisa kami laksanakan secara utuh,” ucapnya.
Disingung terkait pembangunan sekolah baru di Kabupaten Gianyar, Suradnya mengatakan sejak lama Pemkab Gianyar memang ingin mendirikan sekolah baru di tingkat SMP. Terutama di Kecamatan Sukawati, Blahbatuh, Gianyar dan Payangan. “Tapi sampai sekarang rencana ini tidak bisa kami laksanakan karena terkendala sulitnya mencari lahan,” katanya.
Sementara untuk penambahan gedung baru di sejumlah sekolah tingkat SMP, Made Suradnya mengaku belum bisa memastikan penambahannya. “Kalau untuk SD ada peningkatan gedung, kalau untuk SMP sepertinya tidak ada untuk tahun ini, hanya di SD saja,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)