SINGARAJA, BALIPOST.com – Retribusi sejumlah Daerah Tujuan Wisata (DTW) di Kabupaten Buleleng direncanakan naik. Melonjaknya biaya operasional menjadi salah satu alasan. Selain itu, retribusi yang diberlakukan nantinya juga tidak ada perbedaan antara wisatawan domestik dan asing. Penerapan kebijakan ini masih menunggu telahan dari Bagian Hukum Setda Buleleng.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Nyoman Sutrisna, rencana kenaikan retribusi ini diusulkan langsung oleh pengelola DTW. Setelah melalui rapat dan pemantauan langsung ke lokasi, hal tersebut disepakati. Meski demikian, pihaknya tetap mendasari itu dengan konsultasi ke Bagian Hukum Setda Buleleng terkait regulasi. “Rencana ini diawali dengan rapat. Sepakat untuk dinaikkan. Sekarang tinggal menunggu telahan Bagian Hukum saja,” jelasnya, Kamis (29/6).
Kebijakan ini, sambung dia sebagai salah satu upaya untuk menghindari pungli yang saat ini masih rentan terjadi. Dalam artian, retribusi yang dikenakan kepada wisatawan justeru lebih besar dari ketentuan yang ada. Selain itu, juga dikarenakan adanya peningkatan biaya operasional dan penambahan tenaga kerja pada DTW hingga suku bunga. “Kenaikan ini untuk menghindari kenaikan di lapangan secara sewenang-wenang atau pungli. Selain itu, saat rapat, juga disampaikan biaya operasional semakin tinggi,” ungkapnya.
Jika melihat kondisi DTW saat ini, secara umum sudah memberikan kenyamanan kepada pengunjung. Fasilitas yang disediakan juga sudah tergolong memadai. Demikian juga dengan bentuk layanan yang diberikan semakin variatif. Oleh sebab itu, kenaikan retribusi ini dinilai sebagai hal yang wajar. “Kenaikan ini sudah wajar. Itu sudah didasari analisa sebelumnya. Tetapi kami tetap berharap pengelola harus terua meningkatkan kualitas layanan dan kenyamanan,” sebut mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Buleleng ini.
Lebih lanjut disampaikan, kenaikan itu direncanakan terjadi pada DTW Air Panas Banjar, Air Sanih, Air Terjun Bertingkat, Air Terjun Campuhan, Air Terjun Gitgit, Air Terjun Les, Air Terjun Melanting, Air Terjun Sekumpul, Air Panas Banyuwedang, Danau Tamblingan, dan Gedong Kirtya. “Kenaikannya kisaran 20 sampai 100 persen. Sebelum diperdakan, masih tetap berlaku yang lama,” sebutnya.
Birokrat yang juga sebagai Bendesa Pakraman Buleleng ini menyebutkan retribusi nantinya antara wisatawan domestik dan asing juga tidak ada perbedaan. Ini juga tercetus dari konsultasi ke Bagian Hukum Setda Buleleng. “Wisatawan asing nanti akan bayar sama dengan domestik. Itu karena pelayanan yang didapatkan sama. Kecuali ada pelayanan VIP, baru retribusinya berbeda,” tandasnya. (sosiawan/balipost)