terpidana
Ilustrasi
DENPASAR, BALIPOST.com – Terpidana mati pasangan suami istri (pasutri) Heru Hendriyanto alias E’en alias Komang dan Ni Putu Anita Sukra Dewi, berupaya keras supaya lepas dari hukuman mati. Salah satunya pembunuh satu keluarga di Kampial itu mengajukan upaya hukum PK, atau peninjauan kembali. Bahkan sidang PK itu sudah dilakukan Agustus lalu, namun hingga saat ini hasilnya belum diketahui.

Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum terpidana, Edy Hartaka, Kamis (29/6). Dikatakan, dia sudah mengecek putusan tersebut ke Panitera PN Denpasar. Namun sampai saat ini belum ada putusan dari MA. Artinya, sidang PK yang sudah berlangsung sekitar 10 bulan lalu, hingga sekarang belum ada putusannya.

Baca juga:  Tanah Lot Art and Food Festival Akan Tonjolkan Budaya dan Kuliner Khas Tabanan 

Atas belum turunnya putusan PK itu, dia belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Tapi sesuai aturan, kedua terpidana mati ini masih memiliki dua upaya hukum lagi yaitu PK jilid II dan grasi atau pengampunan dari presiden.

Dalam sidang PK di PN Denpasar yang dipimpin hakim Gde Ginarsa, pasutri terpidana mati memohon kepada MA untuk membatalkan putusan kasasi yang menjatuhkan hukuman mati untuk keduanya.

Baca juga:  KPK Setor Miliaran Denda dari Anas Urbaningrum dan Nindya Karya

Dalam PK juga dibeber beberapa alasan di antaranya penerapan hukum tingkat kasasi (Judex Juris) telah khilaf atau melakukan kekeliruan yang nyata, karena tidak pernah mempertimbangkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

Pasutri ini dihukum mati atas pembunuhan satu keluarga di Perumahan Kampial Residen, Kuta Selatan, Badung pada 16 Pebruari 2014 lalu. Korbannya adalah Made Purnabawa, istrinya Ni Luh Ayu Sri Mahayoni dan anak perempuannya, Ni Wayan Risna Ayu Dewi. (miasa/balipost)

Baca juga:  Persiapan MRSF, Ratusan Polantas Di-briefing
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *