turis
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara merilis pengungkapan kasus pencurian dialami turis asal Amerika.(BP/rah)
MANGUPURA, BALIPOST.com – Vila Svarna Suite kamar 109  di Jalan Ekalaweya No. 8, Legian, Kuta, Badung, dibobol maling. Korbannya  Sun Shakti Renuka (74) asal Amerika kehilangan uang 6.300 Dolar Amerika. I Gede Eka Jaya Putra (28) asal Karangasem dan ditangkap Rabu (28/6) lalu.

Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara, didampingi Kanit Reskrim Iptu Ario Seno, Jumat (30/6), mengatakan berdasarkan laporan itu, tim Opsnal dipimpin Panit Buser Iptu Putu Budi Artama  melakukan olah TKP. Sesuai keterangan dari saksi-saksi, tim Opsnal lanjut melakukan penyelidikan ke pelaku yang merupakan mantan karyawan Svarna Suite.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di tempat kosnya di Jalan Gunung Lumut Gang Timur Tower, Denpasar. “Setelah dilakukan interogasi, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya mengambil uang di TKP,” ungkapnya.

Baca juga:  Jumlah Golput Tinggi, KPU Badung Gencarkan Sosialisasi di 2 Wilayah Ini

Tersangka mengakui mengambil uang di kamar korban  sebanyak 2 kali, yaitu pada Jumat (16/6) pukul 22.00 Wita mengambil uang 3.300  Dolar Amerika  di ransel milik korban. Selanjutnya pada Senin (26/6) pukul 19.30 Wita mengambil uang 3.000 Dolar Amerika.

Selanjutnya uang curian itu digunakan untuk membeli satu unit Honda Vario 150 Techno seharga Rp 22 juta, satu unit AC merk Samsung Rp 3 juta, biaya upacaa ngaben orangtuanya  Rp 5 juta, bayar biaya sekolah adiknya Rp 2,5 juta, kulkas merk Sharp sebesar Rp 1,4 juta,  stavolt Rp 250 ribu, service motor Honda Vario dan accu Vixion Rp.1.370.000 dan velg serta  shockbreaker Vario Rp 1.350.000. “Uang yang diambil yang kedua kalinya masih utuh sebesar  3.000 Dolar Amerika,” ujar Sumara.

Baca juga:  Pembobol Kantor Pramuka Jembrana, Sempat Masak Mie dan Minum Susu hingga Corat-coret

Pelaku juga mengaku mengetahui korban mempunyai banyak uang dolar saat membersihkan kamar. Saat itulah ia punya niat mengambil uang dolar tersebut. Tersangka gampang masuk kamar korban dengan menggunakan kunci cadangan yg ada di laci lobby Svarna Suite dan aksinya saat korban keluar dari penginapan.

Padahal tersangka asal Karangasem ini dipecat sebagai karyawan sejak 18 Juni 2017. Dia dipecat karena malas. Karena masih ingat di tas korban masih ada banyak dolar, akhirnya pelaku datang lagi ke TKP untuk melakukan aksinya. “Tersangka juga ingin menjebak temannya,” ungkap mantan Kasat Intelkam Polres Badung ini.

Baca juga:  Panglima TNI dan Kapolri Cek Penerapan Prokes di 2 Pasar Ini

Modusnya pelaku mampir ke lobby dan diam-diam mengambil kunci kamar cadangan di laci meja. Setelah tahu korban tidak ada di kamarnya, pelaku langsung masuk kamar korban dan langsung mengambil uang korban. Setelah itu menuju ke parkir mengambil motor lalu menuju ke kos teman kerjanya, Alfabianus. Tujuannya ia ke sana untuk menaruh kunci cadangan itu di kamar Alfabianus sehingga dicurigai sebagai pelakunya.(kerta negara/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *