DPC
Tim Nawa Sanga saat mengumumkan dibukanya penjaringan calon gubernur dan wakil gubernur Bali. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – PDI Perjuangan Bali membuka penjaringan bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada serentak 2018. Kendati, Ketua Umum PDI P I Wayan Koster sudah lekat dengan sebutan KBS (Koster Bali Satu) dan sempat menyatakan berpasangan dengan Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace). Tim Penjaringan yang disebut Tim Nawa Sanga menyebut itu hanya aspirasi dan wacana yang berkembang di media saja.

“Itu kan aspirasi, belum diputuskan,” ujar Ketua Tim Nawa Sanga, I Wayan Sutena, SH di Kantor DPD PDI P Bali, Jumat (30/6).

Sutena memastikan, proses penjaringan ini bukan hanya sebatas formalitas. Namun, sesuai dengan aturan partai yang kalau tidak dilaksanakan bisa dikenai sanksi. Penjaringan ini juga tidak berhubungan dengan pernyataan politisi Nyoman Parta yang siap maju menjadi calon Bupati Gianyar 2018. Sementara di Gianyar sendiri, pasangan Made Agus Mahayastra dan Anak Agung Ngurah Mayun (AMAN) yang digadang-gadang akan diusung PDI Perjuangan.

Baca juga:  Makna Hari Kemerdekaan Tak Berkurang di Tengah Pandemi COVID-19

“Ini tidak ada hubungannya dengan persoalan Gianyar dan proses yang selama ini berkembang di media. Mekanisme terkait penjaringan bakal calon baru kami terima awal Juni 2017. Tapi karena kesibukan, baru kami bahas dan bentuk tim penjaringan sekarang,” tegasnya.

Itu sebabnya, lanjut Sutena, proses penjaringan baru disepakati dalam rapat DPD dan DPC PDI P se-Bali, Jumat (30/6). Dalam hal ini, bakal calon gubernur dan wakil gubernur Bali diputuskan melalui rapat DPC Partai. Baik untuk kader partai maupun non kader sesuai aspirasi di masyarakat yang dilengkapi dengan berita acara hasil rapat untuk didaftarkan ke Tim Penjaringan di DPD Partai.

Baca juga:  Lantaran Disalip, Anggota Ormas Main Pukul

Pendaftaran oleh DPC partai ke DPD dijadwalkan pada 4-10 Juli. Sementara pengambilan formulir bakal calon oleh DPC dilakukan pada 1-3 Juli. “Calon boleh paket, boleh tidak. Tergantung masing-masing. Formulirnya boleh diwakili DPC, tapi saat mendaftar harus didampingi bakal calon. Serius tidak dia? Kalau serius, kenapa tidak datang,” imbuhnya.

Sutena menambahkan, untuk bakal calon bupati dan wakil bupati di Klungkung dan Gianyar, pengambilan formulir pendaftaran oleh PAC di kantor DPC PDI P. PAC selanjutnya mendaftarkan bakal calon bupati dan wakil bupati ke DPC dilengkapi dengan berita acara hasil rapat dan perlengkapan administrasi lainnya. Proses penjaringan secara berjenjang ini murni untuk transparansi dan demokrasi yang memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk mendaftar.

Baca juga:  Pileg 2019, Pemasangan APK Lebih Bebas

“Bagi yang berkeinginan menjadi bakal calon kepala daerah melalui PDI P agar mengikuti proses dan tahapan yang sudah diputuskan dan diumumkan. Mudah-mudahan tidak ada persoalan karena tertib administrasi dan tidak bisa menerobos begitu saja. Kalau dulu kan ada jalan tol, jalan pendek, sekarang mekanismenya lebih tertib,” tandasnya.

Pasca menerima pendaftaran, Tim Nawa Sanga selanjutnya melakukan verifikasi dan rapat DPD Partai. Setelah itu, barulah menyampaikan hasil verifikasi kepada DPP PDI Perjuangan pada 15-17 Juli mendatang. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *