NEGARA, BALIPOST.com – Seorang remaja putus sekolah, AS (15) diamankan jajaran Polres Jembrana lantaran dilaporkan menyetubuhi seorang gadis di bawah umur. Korban Mw (13) yang baru lulus SD. Korban disetubuhi berulang kali di sebuah kamar kos di Dauhwaru. Pelaku dan korban awalnya sudah berpacaran sejak 2016 lalu. Namun hubungan mereka putus sambung.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak A. Sooai seizin Kapolres Jembrana Senin (3/7) mengatakan, kejadian bermula pada Selasa (27/6) lalu sekira pukul 22.00 WITA korban menghubungi tersangka melalui BBM untuk meminta tersangka menjemput korban.
Keesokan harinya, Rabu (28/6) sekitar pukul 07.15 Wita korban dijemput oleh tersangka di depan gang rumah. Selanjutnya tersangka mengajak korban ke sebuah kamar kos yang diakuinya menyewa sehari. Sesampai di kos tersangka dan korban langsung masuk kamar, dan tersangka mengunci pintu. Tersangka kemudian bersama korban tiduran serta bercumbu. Berlanjutlah dari bercumbu, sekitar pukul 10.00 Wita mulailah tersangka menyetubuhi korban.
Usai menyetubuhi, tersangka kemudian melakukan persetubuhan kedua sekitar pukul 14.00 Wita. Berlanjut kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 Wita. Korban menginap di kos tersebut. Pada esok paginya Kamis (29/6) sekitar pukul 09.00 Wita, korban kembali disetubuhi oleh pelaku.
Sebelum melakukan persetubuhan tersangka sempat merayu korban dengan mengatakan cantik. Pelaku yang bekerja di tempat cuci kendaraan bermotor juga mengaku siap bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu terhadap korban. “Dari keterangan, keduanya sudah kenal sejak bulan Juni 2016 dan berpacaran. Tetapi putus nyambung,” ujar AKP Sooai.
Sementara itu dari pengakuan tersangka, sudah berulangkali menyetubuhi korban. Saat pacaran pertama tahun 2016 lalu, pelaku sempat memfoto korban dalam kondisi telanjang. Foto itulah yang digunakan untuk mengancam korban agar bisa menyetubuhi korban. Kejadian ini akhirnya terbongkar oleh orangtua korban, setelah mengetahui korban tidak pulang semalaman. Pelaku mengaku menginap di kos di Jalan Jawa itu dengan menyewa sehari senilai Rp 25 ribu. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Jembrana pada Kamis (29/6) lalu. “Saat itu juga kami amankan pelaku,” terangnya.
Tersangka dijerat pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. (surya dharma/balipost)