NEGARA, BALIPOST.com – Para nelayan di Kabupaten Jembrana hingga saat ini masih mengalami paceklik tangkapan. Kondisi ini sudah berlangsung selama setahun. Sejumlah nelayan mencurigai keberadaan rumpon di tengah laut menjadi salah satu penyebab paceklik ikan. Lokasi rumpon menurut mereka memang jauh dari jangkauan melaut kapal mereka.
Mas Kurin, salah seorang nelayan di Desa Pengambengan, Senin (3/7) mengatakan dari informasi rumpon tersebut jumlahnya ratusan. Karena itulah ikan tidak mau masuk ke Selat Bali yang menjadi wilayah tangkapan nelayan. Awalnya ia meyakini rumpon itu hanya untuk ikan tertentu bukan jenis tangkapan nelayan di Selat Bali. Namun dari informasi nelayan-nelayan di Jawa, lokasi tempat kapal yang menguras rumpon bersandar, juga terdapat ikan Lemuru. Hal itu yang menjadi keberatan para nelayan Selerek khususnya.
Sudah hampir satu tahun ini, para nelayan di Desa Pengambengan dan Muara Perancak mengalami paceklik ikan. Kapal-kapal selerek (purse seine) yang digunakan untuk menangkap banyak yang menganggur. Pelabuhan perikanan dan Tempat Pelelangan Ikan yang biasanya ramai juga sepi.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Jembrana Made Widanayasa mengatakan pihaknya sepakat agar ditelusuri keberadaan rumpon-rumpon itu, tetapi juga harus berhati-hati mengambil sikap. Harus dilihat lebih lanjut, apakah rumpon tersebut berizin atau tidak. Bilapun ada izin, harus dilihat batasan izinnya dari sisi lokasi maupun jenis ikan yang ditangkap.
Rumpon itu sejatinya bukan untuk menangkap ikan Lemuru melainkan untuk menangkap ikan lain seperti Tuna, Cakalang dan Tongkol. “Secara pribadi pengurus HNSI saya sepakat dan mendukung keinginean nelayan menelusuri rumpon itu, asalkan tidak gegabah mengambil sikap atau tindakan,” tandas pria asal Perancak ini.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan Dan Perikanan Jembrana Made Dwi Maharimbawa mengatakan terkait hal tersebut Dinas akan berkoordinasi dulu dengan pihak terkait. Salah satunya Kementerian Kelautan Dan Perikanan, sebab menurutnya jika rumpon tersebut berada di laut lepas, kewenangan izin ada di pusat (surya dharma/balipost)