PPDB
Para orangtua calon siswa kembali mengeluh karena anak mereka tidak diterima di SDN 125 Banyuasri, Kecamatan Buleleng. (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah orangtua calon siswa di SDN 125 Banyuasri, Kecamatan Buleleng mengeluhkan sistem sonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD. Pasalnya, anak mereka yang sudah mendaftar tidak diterima karena kouta dipenuhi oleh calon siswa di lokasi yang paling dekat dengan sekolah bersangkutan.

Orangtua panik karena hampir semua SD sudah menutup pendaftaran dan sudah memulai masa pendaftaran kembali. Sementara, jika mendaftar ke sekolah suwasta dipastikan akan memberatkan karena sekolah suwasta memungut biaya mahal dan tidak bisa dipenuhi karena kondisi ekonomi lemah.

Dian salah seorang orangtua calon siswa Selasa (4/7) menuturkan, pada saat mendaftar dirinya sudah mengikuti regulasi yang dibuat pemerintah. Akan tetapi setelah diumumkan, anaknya dinyatakan tidak diterima. Ketika hal ini ditanyakan kepada pihak sekolah alasan mengapa anaknya tidak lulus karena kouta rombongan belajar (rombel) di SDN 125 Banyuasri dibatasi hanya 28 calon siswa.

Baca juga:  Zona Orange Ini, Selain Penyumbang Tambahan Kasus Terbanyak Juga Korban Jiwa COVID-19

Alasan lain karena kouta itu dipenuhi calon siswa yang jaraknya paling dekat dengan sekolah. Sementara dirinya sendiri tinggal di Pantai Penimbangan yang masuk wilayah Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Meski demikian, Dian mengaku tidak bisa tenang karena anaknya harus mencsri sekolah lain sesuai saran dari guru di SDN 125. Pasalnya, sekolah lain dipastikan tidak bisa menerima karena kouta penuh. “Sayang bingung dimana sekolah yang manu menerima karena kouta 28 orang perkelas itu sudah penuh. Kalau ke sekolah suwasta biaya juga mahal kami tidak mampu,” katanya.

Senada diungkapkan orangtua calon siswa lainnya. Dia mengatakan, sejak awal pendaftaran dengan sistem zonasi tidak menyangka kalau anak didiknya sulit mencari sekolah. Akan tetapi setelah tahu regulasi ini begitu menyulitkan, sehingga sekarang dirinya harus susah payah untuk mencari sekolah yang bisa nampung anaknya. “Kalau dibilang merugikan memang kami ini dirugikan karena harus ke sana ke mari mencari sekolah. Ya kalau kouta di sekolah masih ada, kalau tidak kami tidak tahu kemana anak harus sekolah,” tegasnya.

Baca juga:  Stok Gas Melon Menipis Akibat Salah Sasaran

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Sekdisdikpora) Buleleng I Made Ngadeg mengatakan, persoalan PPDB di SDN 125 Banyuasri telah diselesaikan setelah Disdikpora bersama Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) dan Kepala SDN 125 Banyuasri melakukan kordinasi. Hasilnya, sekolah memutuskan untuk menerima calon siswa yang sebelumnya tidak tertampung tersebut. Kebijakan ini diputuskan setelah melakukan penelusuran terhadap data administrasi calon siswa tersebut.

Dari segi persyaratan umur, calon siswa itu umurnya rata-rata enam setengah tahun. Jika tidak diterima dalam tahun ajaran 2017/2018 ini, maka anak bersangkutan usianya akan jauh melewati jika baru bersekolah tahun depan.

Di samping itu, dalam Permendikbud No. 17 Tahun 2017 ada klausul bahwa jumlah rombongan belajar (rombel) yang ditetapkan 28 calon siswa, bisa ditambah untuk kelas terakhir. Sementara di SDN 125 Banyuasri membuka satu kelas, maka tidak ada kelas pertama dan terakhir, sehingga calon siswa yang sebelumnya tidak diterima, diperkenankan untuk menambah kouta rombel lebih dari 28 calon siswa. “Setelah kami berunding persoalan itu sudah diselesaikan dan kasian kalau calon siswa itu tidak diterima, sehingga diputuskan rombel di SDN 125 diizinkan ditambah,” katanya.

Baca juga:  Pemasok 19 Ribu Butir Ekstasi Juga Terancam Mati

Sebanyak 37 calon siswa di SDN 1 dan SDN 3 Banjar Jawa sebelumnya tidak diterima di kedua sekolah tersebut. Setelah aparat kelurahan bersama kepala sekolah melakukan komunikasi, rombel di sekolah tersebut ditambah lagi tujuh calon siswa karena membuka dua kelas. Selain itu, bangku kosong karena calon siswa tidak mendaftar kembali disi oleh calon siswa yang sebelumnya tidak diterima di kedua SD tersebut. Sedangkan, sisanya tidak diterima karena memang usianya di bawah tujuh tahun. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *