DENPASAR, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan memberlakukan kebijakan prosedur khusus pada pelayanan kesehatan tersebut pada Lebaran, berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017. Sepanjang pemberlakuan kebijakan prosedur khusus tersebut, jumlah peserta JKN-KIS yang memanfaatkan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mencapai 91.005 kunjungan/kasus seluruh Indonesia.
Rinciannya 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 kasus di Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP). Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit terdapat 105.860 kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
“Dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat,” kata dr. Kiki Christmar Marbun, AAK., Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Selasa (4/7).
Ia mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mudik Lebaran.
Kasus-kasus kesehatan sebagian besar yang dialami oleh peserta JKN-KIS yang sedang mudik adalah permasalahan kesehatan radang tenggorokkan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA dan gastro enteritis. Selain itu berbagai gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut. (Citta Maya/balipost)