Verifikasi
Ilustrasi. (BP/dok)
JAKARTA, BALIPOST.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengungkapkan kenaikan dana partai politik merupakan salah satu bagian dari komitmen antara pemerintah dengan DPR RI dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Sejauh ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kenaikan dana parpol dari Rp 108 per suara menjadi Rp 1000 per suara.

Diharapkan kesepakatan itu bisa ditindaklanjuti Presiden untuk menjadi keputusan pemerintah. “Memang ini merupakan bagian komitmen pembicaraan dari RUU Pemilu sehingga jika itu direalisasikan barangkali pembicaraan RUU Pemilu jadi lebih mulus lagi. Jadi apabila dana parpol dinaikkan ini lebih baik,” kata Agus Hermanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/7).

Baca juga:  Pemerintah Diminta Telusuri Pola Baru Perdagangan Manusia

Dengan demikian, Agus menegaskan kenaikan dana bantuan parpol tidak melanggar aturan. Pasalnya wacana tersebut masuk ke dalam pembahasan di dalam Revisi UU Penyelenggaraan Pemilu.

Agus menyambut baik langkah yang telah diambil Kemendagri dan Kemenkeu yang menaikan bantuan dana partai Rp 1.000 per suara yang pelaksanaannya akan dilaksanakan mulai tahun 2018. Dengan kenaikan dana partai tersebut, politisi dari Partai Demokrat ini meyakini   pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu bisa lebih cepat selesai.

Baca juga:  Swasta Dukung Pemerintah Ciptakan Lingkungan Bersih, Minimalkan Penggunaan Plastik

Dia mengakui masih banyak pasal-pasal krusial yang diperdebatkan dalam  pembahasan antara pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI. “Sehingga jika itu direalisasi itu pembicaraan Revisi UU pemilu jadi lebih mulus lagi,” kata Agus.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini mengingatkan penggunaan APBN untuk kegiatan dana parpol tidak boleh melanggar aturan hukum. “Harus sesuai prosedur dan tata cara sehingga apabila dinaikan, konsentrasi harus dinaikan sesuai tata aturan yang ada. Anggaran yang gunakan anggaran negara harus ditanggungjawabkan,” tegasmya.

Baca juga:  KPU Ajukan Memori Banding Tambahan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mengatakan nominal bantuan sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp 1.000 per suara.

Sedangkan pada tahun sebelumnya, hanya berkisar di angka Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh partai politik dalam pemilu. Namun begitu, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh tiap parpol.

Lebih jauh, Agus meyakni kenaikan dana parpol akan mempengaruhi para calon legislatif DPR di daerah pemilihannya masing-masing. “Mempunyai keleluasaan untuk meningkatkan kemampuan dan elektabilitasnya (politisi DPR),” kata Agus. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *