bangunan
Tim Yustisi melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar di kawasan Padanggalak. (BP/ara)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Yustisi Pemkot Denpasar terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Rabu (5/7) melakukan eksekusi pembongkaran terhadap empat rumah ilegal di kawasan Pantai Padanggalak, Kesiman Petilan, Dentim. Dua alat berat yang didatangkan tim gabungan, berhasil meluluhlantakan bangunan yang diduga untuk prostitusi tersebut.

Tindakan ini dilakukan, setelah sebelumnya para pemilik bangunan tidak mengindahkan surat peringatan yang dilayangkan Satpol PP Denpasar. “Kita ambil tindakan ini setelah proses dilalui dan pemilik bangunan tetap membandel,” ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Denpasar I Made Poniman, yang ditemui disela-sela pembongkaran.

Baca juga:  Sidang Putusan Uji Materi tentang Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Dipimpin Ketua MK

Poniman mengatakan, dari status tanah dan pendirian bangunan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat pendirian bangunan di kawasan Pantai Padang Galak. Pemilik tidak mengindahkan surat teguran, sehingga Tim Yustisi bersama masyarakat desa setempat melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan liar ini.

Tindakan ini juga karena lahan milik investor ini juga menjadi tempat bermain atau lomba layang-layang. “Langkah ini juga dilakukan bersama pihak Desa Kesiman Petilan dengan keputusan parum desa untuk memberhentikan dan membongkar pembangunan liar ini,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Kesiman Petilan Wayan Mariana mengatakan langkah pembongkaran bangunan liar ini telah melalui proses dari Pemkot Denpasar serta paruman Desa Kesiman Petilan. “Masyarakat Desa Kesiman Petilan sangat mengeluhkan pembangunan liar ini, sehingga kami lakukan langkah koordinasi dengan Pemkot Denpasar dan melakukan tindakan pembongkaran kali ini,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus "Pink Palace" di Kuta Utara Dirilis, Libatkan WNA dan Beromzet Miliaran Rupiah

Sekretaris Bendesa Adat Kesiman I Nyoman Gede Widarsa mengatakan Pantai Padang Galak sebagai kawasan suci tempat melasti bagi umat Hindu. Dari pembangunan semi permanen dan diduga akan dijadikan tempat prostitusi dengan tuntutan masyarakat Kesiman Petilan untuk segera melakukan pembongkaran. “Warga mengeluhkan bangaunan liar ini dan lewat keputusan parum desa kawasan ini dijadikan sebagai kawasan suci, sehingga langkah koordinasi dengan Pemkot dilakukan yang dilanjutkan dengan pembongkaran,” ujarnya.

Baca juga:  Satpol PP Ratakan Pabrik Penyulingan Minyak di Pengambengan 

Sementara salah satu pemilik bangunan, Narka mengaku tak mempermasalahkan pembongkaran ini. “Saya telah mengetahui keselahan membangun dikawasan ini, sehingga saya berusaha membongkar sendiri bangunan ini,” ujarnya.

Lain halnya Amsori asal Jember yang meminta waktu untuk pembongkaran sendiri lokasi warung yang berada dikawasan ini. Ia mengaku baru membangun warung semi permanen dan siap akan membongkar sendiri sehingga bahan bangunan ini bisa kami gunakan kembali. “Kasi kami waktu untuk membongkar sendiri,” ujarnya. (asmara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *