PPDB
Para orangtua murid sedang melihat pengumuman PPDB. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bali segera membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Negeri gelombang kedua. Menyusul telah diberlakukannya Pergub No.40 Tahun 2017 tentang PPDB SMA dan SMK Negeri. Disdik saat ini bahkan tengah menyusun draft surat edaran terkait pelaksanaan PPDB gelombang kedua.

“Nanti kita umumkan. Ini surat edaran, draftnya kan sedang disusun untuk jadwal-jadwal tahapan pelaksanaan gelombang kedua. Pergub memang sudah berlaku tapi belum mengatur tahapan-tahapan, tanggal-tanggalnya,” ujar Kasi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Bali, A.A. Gde Rai Sujaya dikonfirmasi, Rabu (5/7).

Rai juga mengaku masih menunggu Kepala Dinas Pendidikan yang pada Selasa (4/7) malam berangkat ke Jakarta. Dalam hal ini ke Kementrian Pendidikan Kebudayaan terkait dengan Permendikbud No.17 Tahun 2017 dan keluarnya Pergub No.40 Tahun 2017. Itu sebabnya hingga kemarin belum ada tanggal pasti kapan PPDB gelombang kedua akan dibuka.

Baca juga:  Dewan dan Disdik Bali Sepakat Tak Ada PPDB SMA/SMK Gelombang Kedua

“Ini kita kan masih menunggu Bu Kadis, kalau saya kan belum berani menyampaikan tanggal berapa nanti akan dilaksanakan. Tapi Bu Kadis bilang dalam waktu dekat ini, antara 7 atau 8 Juli.  PPDB tahap kedua nanti disesuaikan dengan kuota dan daya tampung masing-masing sekolah,” jelasnya.

Ketua Komisi IV DPRD Bali, Nyoman Parta menyampaikan pula hal yang sama bila PPDB gelombang kedua akan dilaksanakan antara tanggal 7 atau 8 Juli. Sesuai isi Pergub, seluruh siswa miskin harus diterima SMA/SMK Negeri. Dengan syarat, memiliki salah satu dari Kartu Keluarga Sejahtera/Kartu Indonesia Sehat/Kartu Indonesia Pintar/Kartu Perlindungan Sosial/Kartu Harapan Sejahtera.

Baca juga:  Kasus Pencurian Sapi Bunting Belum Terungkap, Cyber Crime Polda Bali Dilibatkan

“Jika ternyata karena tidak memiliki KIS misalnya, lalu mereka tercecer, boleh dengan surat keterangan tidak mampu dari perbekel, kepala desa, atau klian dusun. Nanti dilakukan verifikasi dengan melakukan kunjungan rumah oleh satuan pendidikan,” ujar Politisi PDIP ini.

Selain siswa miskin, lanjut Parta, anak berprestasi namun tercecer juga harus diterima. Baik yang mendapat juara di tingkat kabupaten/kota, provinsi, apalagi nasional dan internasional. Begitu juga siswa yang tidak memiliki prestasi namun bukan siswa miskin agar diterima melalui jalur reguler. “Satu ruangan bisa ditambah dari 36 menjadi 40. Kalau toh itu penuh, buka dua shift. Kalau NEMnya sedikit bukan salah anak, salah guru kenapa tidak bisa membuat murid pintar,” imbuhnya.

Baca juga:  Tak Sekadar Pergub

Parta menambahkan, double shift boleh dilakukan namun Pemprov Bali kedepan berkewajiban untuk menyiapkan minimal ruang kelas baru di sekolah itu. Disisi lain, pihaknya meminta SMA/SMK swasta tidak perlu khawatir dengan adanya PPDB SMA/SMK negeri gelombang kedua. Utamanya mengenai siswa sekolah swasta yang mungkin saja “direbut” oleh sekolah negeri.

“Jumlah siswa kan banyak, jangan khawatir swasta itu tidak dapat siswa. Malah kalau anak miskin nanti tidak dapat sekolah negeri dan akhirnya dia harus sekolah di swasta, dimana dia cari duit? Makanya prioritas yang miskin diterima, yang kedua anak berprestasi yang memang harus dapat sekolah negeri,” tandasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *