polres
Anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana (baju putih bergaris) digirinng ke tahanan Mapolres Klungkung, Rabu (5/7). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta yang melibatkan anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana memasuki babak baru. Penyidik Tipikor Polres Klungkung dibawah Komando Kasat Reskrim, AKP Made Agus Dwi Wirawan akhirnya menahan Kicen Adnyana bersama dua anaknya yakni Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (5/7).

Bapak dan anak ini ditahan setelah berkasnya lengkap dan dinyatakan P21. Penahanan tiga tersangka ini dilakukan ditempat berbeda. Kicen bersama anak lelakinya Ketut Krisnia Adiputra yang berperan sebagai ketua panitia pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan ditahan di sel Mapolres Klungkung sekitar pukul 16.00 wita. Sedangkan anak perempuannya Kadek Endang yang berperan sebagai bendahara di panitia ditahan di Mapolsek Kota dengan pertimbangan di sel Mapolres telah penuh dan berstatus wanita.

Raut wajah murung dan sedih terlihat dari wajah Kicen dan kedua anaknya sebelum ditahan oleh penyidik. Kondisi paling sedih terlihat pada wajah anak perempuannya Kadek Endang.

Dari pantauan di Polres, Kadek Endang terlihat duduk lemas di depan ruang penyidik bersama adiknya, Ketut Krisnia Adiputra. Sambil menutupi wajahnya dengan jaket, mata Endang terlihat berkaca-kaca setelah menjalani pemeriksaan dari dokter. Diapun tidak mau berkomentar sedikitpun ketika ditanya wartawan. “Wajar dia sedih karena meninggalkan anaknya yang masih kecil,” ujar salah seorang penyidik, Ipda Nengah Sulatra.

Baca juga:  Jumlah Harian Kasus COVID-19 Bali Turun di Bawah 100 Orang, Sayang Kabar Duka Masih Dilaporkan

Sementara Kicen Adnyana dengan memakai kemeja putih bergaris menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Politisi asal Dusun Anjingan, Desa  Getakan, Banjarangkan ini mulai menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 10.00 wita.

Saat itu dia didampingi dua pengacaranya Bernadin dan AA Parwata. Tidak banyak komentar diberikan Kicen ketika digiring penyidik keruang tahanan. Sebelum ditahan dia hanya mengaku kondisinya baik baik saja. “Baik-baik saja,” ujarnya ngeloyor jalan ke ruang penyidik.

Sementara pengacara Kicen, Bernadin mengatakan kliennya sudah siap ditahan. Namun sebagai pengacara, Bernadin mengaku akan mengajukan pengalihan penahanan untuk Kicen. Karena Kicen Adnyana memiliki riwayat asam lambung tinggi. “Saya sudah siapkan permohonan surat pengalihan penahanannya. Jadi bagaimana kalau suatu saat dia nanti tertekan, dia sakit ya ndak bisa ikut sidang juga. Dan saya sudah siapkan permohonan untuk pengalihannya dari LP nanti kerumah,” ujar Bernadin.

Baca juga:  Beraksi Lintas Kabupaten Bobol ATM, Ibu-anak Ditangkap

Selain itu Bernadin mengatakan pengalihan penahanan yang diajukannya hanya untuk Kicen saja. Kedua anaknya tidak mengikuti jejak ayahnya karena kondisinya dinilai sehat. “Keduanya (Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang) kan sehat bugar begitu. Kalau nanti saya bilang sakit nanti memberikan keterangan palsu kan repot,” ujarnya.

Yang jelas Bernadin mengatakan kalau kliennya tidak ada diperiksa. Kicen hanya di cek kesehatannya mengingat berkasnya sudah tahap P 21. Namun pelimpahan tahap dua oleh Polres ke Kajaksaan dikatakan tidak jadi dilakukan alias ditunda karena pihak kejaksaan ada kegiatan. “Barusan saya sudah menghadap Kasi Pidsus dan katanya ditunda karena pelimpahannya terbentur ada jadwal kegiatan di kejaksaan,” kata Bernadin.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengakui sempat mau melimpahkan berkas dan tersangka ke pihak kejaksaan. Namun karena ada administrasi yang harus dilengkapi dan ada jadwal kegiatan di kejaksaan, pelimpahan tahap dua tersebut ditunda. “Rencananya minggu depan kita akan limpahkan berkas langsung sama tersangka,” ujar AKP Agus Dwi Wirawan.

Baca juga:  Pasal Perzinaan RKUHP, Ancam Industri Perhotelan Bali

Yang jelas, mantan Kasat Narkoba Polres Buleleng ini telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Penahanan ketiga tersangka dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. “Untuk saat ini ketiga tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Kita tahan di Polres kaena ada beberapa strategi yang saya harus lakukan,”ujar Kasat Reskrim seraya mengatakan belum menerima surat penanngguhan penahanan dari tersangka.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Mayer Simanjuntak mengakui sempat mendengar ada wacana pelimpahan tahap dua dengan tersangka Kicen Cs dari Polres kemarin. Namun menurut Mayer, pelimpahan tahap dua tersebut ditunda karena dari pihak kepolisian kemungkinan administrasinya belum selesai. Disamping itu Mayer mengakui, pihaknya di kejaksaan ada kegiatan supervisi dan kegoatan dengan Pemkab. “Kita di Kejaksaan bukan belum siap. Kemungkinan minggu depan dilimpahkan karena hari Jumat ini tidak ada kegiatan administrasi. Tapi entah harinya belum bisa dipastikan,” kata Mayer. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *