DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Dit. Reskrimsus Polda Bali menetapkan Bendesa Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda sebagai tersangka. Status itu terkait dugaan penimbunan di pesisir barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, saat dikonfirmasi, Rabu (5/7), membenarkan hal itu. Setelah menetapkan anggota DPRD Badung itu sebagai tersangka, penyidik sudah mengirim surat pemanggilan Yonda untuk diperiksa sebagai tersangka. “Rencananya tanggal 11 Juli akan diperiksa,” ujarnya.
Kabid Humas belum bisa memastikan apakah Yonda ditahan atau tidak. Menurutnya penahanan itu wewenang penyidik dan bisa dilakukan apabila akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. “Kalau itu tidak ke arah sana, bisa saja tidak jadi (ditahan, red),” tegasnya.
Pengacara Yonda, Made “Ariel” Suardana, SH, MH, saat dikonfirmasi membenarkan bila kliennya ditetapkan sebagai tersangka. “Kalau tidak salah sebelum Lebaran,” ujarnya.
Menyikapi hal itu, lanjut Suardana, penetapan sebagai tersangka itu ia yakini untuk melemahkan gerakan Bali Tolak Reklamasi. Menurutnya tidak ada reklamasi terselubung di sana. “Yang dilakukan desa adat itu adalah penataan dengan pemasangan tanggul untuk mencegah abrasi di areal Pura Gading Sari. Niat baik menyelamatkan lingkungan kok malah di kriminalisasi. Ini aneh sekali,” ungkap Suardana.
Ia mengklaim tidak ada dampak apapun yang terjadi bahkan harus diingat bahwa Desa Adat Tanjung Benoa adalah desa penjaga mangrove. Terbukti dari bendesanya, Yonda mendapatkan penghargaan Kelestarian Lingkungan.
Pada Senin (24/4), terkait penimbunan di pesisir barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Bendesa Tanjung Benoa I Made Wijaya mengklaim ingin menjaga kawasan hutan mangrove dan aset Desa Pakraman berupa Pura Gading Sari. Selain itu, pihaknya ingin menyelamatkan wilayah Tanjung Benoa dari abrasi dan ingin menata kawasan hutan mangrove dari sampah, apalagi kawasan pantai barat dikunjungi ribuan wisatawan domestik dan asing.
Ia juga membatah dituding melakukan reklamasi terselubung di kawasan tersebut. Ditegaskannya krama desa pakraman hanya ingin berbuat baik yaitu menata, menjaga kebersihan kawasan itu dari kekumuhan dan abrasi.
Caranya dengan membuat tanggul dari tumpukan karung berisi pasir agar kawasan itu, terutama areal Pura Gading Sari tidak tergerus. Selain itu, nantinya kawasan itu akan digunakan tempat penyu bertelor dan menjadi daerah konservasi penyu berbasis edukasi serta berpeluang jadi wahana wisata baru. (Kerta Negara/balipost)