BKSDA
BKSDA Bali membatasi pemanfaatan kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buyan-Tamblingan sebagai tempat foto selfei. (BP/dok)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Sepanjang jalan Desa Wanagiri, Kecamatan Sukasada ramai dibuka selter untuk melihat pemandangan alam Danau Buyan dan Danau Tamblingan. Tidak saja sekedar tempat istirahat, tepat itu mulai dijadikan tempat foto selfie. Pembukaan tempat tersebut semakin bertambah. Jika dibiarkan dikhawatirkan hal ini akan menganggu kelestarian kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Buyan-Tamblingan.

Kepala Seksi (Kasi) Wilayah Satu Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Bali Made Mastra di Singaraja Kamis (6/7) mengatakan, hutan di sepanjang jalan Desa Wanagiri (Kecamatan Sukasada) menuju Desa Munduk (Kecamatan Banjar) berada dalam kawasan TWA Buyan-Tamblingan. Sesuai regulasi, tempat tidak diizinkan pemanfaatan jenis usaha apapun. Namun demikian, BKSDA memberikan toleransi dan prioritas untuk warga di pinggir jalan tersebut memanfaatkan kawasan selter untuk beristirahat sambil melihat pemandangan alam danau Buyan-Tamblingan.

Baca juga:  Ini Beda all New Yaris dengan Yaris Sebelumnya

Berjalan beberapa tahun, BKSDA kembali memberikan toleranasi untuk pemanfaatan kawasan TWA Buyan-Tamblingan sebagai tempat foto selfie. Dulu hanya diberikan empat lokasi sesuai jumlah dusun di Desa Wanagiri.

Pengelolaan empat tempat selfei itu disarankan oleh pemerintah desa, sehingga dsapat memberikan pemasukan di desa. Akan tetapi, sekarang tempat selfi terus bertambah dan dikelola oleh warga.

Pemanfaatan kawasan ini diberikan dengan catatan tetap menjaga kelestarian kawasan. “Dulu dibuka warung dan kami larang. Kalau diberikan pasti akan menimbulkan pencemaran lingkungan dan kesucian danau juga terganggu. Sekarang berubah menjadi tempat selfei dan dulu kami batasi dan dikelola desa, tapi rupanya terus bertambah. Kami sedang pendekatan dengan desa untuk dibuatkan kesepakatan dan mau mengikuti pertimbangan yang kita berikan,” katanya.

Baca juga:  Dua Ekor Penyu Sitaan Dilepas di Pantai Bloo Lagoon

Menurut Mastra, sejak diberikan priroritas pemanfaatan kawasan sudah dibatasi untuk mencegah jangan sampai kelestarian kawasan menjadi rusak dan memicu persaingan antara pengelola. Hanya saja, karena keterbatasan pengawasan, penambahan lokasi foto selfei yang baru semakin marak.

BKSDA sekarang telah melakukan pendekatan kembali dengan pemerintah desa untuk membuat kesepakatan untuk menghindari penambahan pembukaan kawasan tempat foto selfei. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah jangan sampai TWA Buyan-Tamblingan itu berubah fungsi dan ke depan akan mengancam kelestarian kawasan tersebut.

Baca juga:  Rawan Tumbang, Pohon di Hutan Lindung Kintamani Tak Boleh Ditebang Karena Ini

“Kalau misalnya ditertibkan bisa saja karena tidak ada perjanjian dan regulasi melarang pemanfaatan TWA Buyan-Tamblingan untuk tempat selfei. Kami sarankan desa untuk buat kesepakatan ulang dan mengikuti pertimbangan awal dengan jumlah yang dibatasi hanya empat,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *