DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Opsnal I Subdit Jatanras Dit. Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku pungli yang merupakan oknum anggota ormas berinisial IGS (38) dan AS (35). Mereka ditangkap setelah melakukan pungli di 15 toko di wilayah Dalung Permai, Kuta Utara, Rabu (5/7) lalu. Selain uang pungli, petugas mengamankan dua pedang saat penggledahan di poskonya.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Kamis (6/7), tersangka IGS merupakan korlap di wilayah Dalung Permai dan ditangkap saat melakukan pungli di toko Conanto Bakery Jalan Dalung Permai, pukul 21.30 Wita. Barang bukti yang diamankan uang Rp 150 ribu. Dimana saat beraksi tersangka minta bantuan Se (saksi) untuk mengantarnya.
Pada saat di interogasi dan dilakukan pengembangan, tersangka mengakui melakukan pungli di Conanto Bakery (Rp 150 ribu/bulan), toko sembako Bali Jaya (Rp 200 ribu/bulan), toko surya Kaca (Rp250 ribu/bulan), PT Padi Mas (Rp 100 ribu/ bulan), toko Baliho (Rp150 ribu/bulan) dan warung Mie Setan (Rp 50 ribu/bulan). Selain itu pungli juga dilakukan di Go Mart (Rp 100 ribu/bulan), toko elektroktik (Rp 100 ribu/bulan), warung makan Pak Raden (Rp 100 ribu/bulan), SPBU Gatsu Barat (Rp 150 ribu/bulan), toko emas (Rp 50 ribu/bulan), Toko HP (Rp100 ribu /bulan), toko perlengkapan bayi (Rp 100 ribu/bulan), warumg mie ayam (Rp 50 ribu/ bulan) dan toko HP OPPO (Rp 50ribu/bulan).
“Pelaku juga mengaku menyuruh anak buahnya yaitu AS untuk memungut uang di toko Baliho sebesar Rp 200 ribu, hari Selasa lalu. Uangnya disetor kepada tersangka IGS,” ungkapnya.
Hasil interogasi, tersangka IGS mengakui melakukan pungli sejak 3 tahun lalu. Rata-rata per bulan pendapatannya dari pungli itu mencapai Rp 1,7 juta. Selanjutnya Rp 1 juta digunakan untuk uang kas korlapnya dan sisanya untuk minum-minum di posko. Saat dilakukan penggeledahan di posko milik tersangka IGS, ditemukan 2 buah pedang dan menurutnya pedang tersebut milik temannya, Amy. “Kasus ini masih didalami apakah tersangka bisa dikenakan Undang-undang Darurat atau tidak. Kalau punglinya sudah pasti diproses,” kata Kombes Hengky.(kerta negara/balipost)