GIANYAR, BALIPOST.com – Sehari pascatewasnya seorang wisatawan asal Tiongkok, Wang Yumei di Tukad Ayung, usaha rafting tempat korban melakukan aktivitas rafting masih beroperasi normal. Toekad Rafting, Minggu (9/7) beroperasi meski cuaca tidak bersahabat yang memicu derasnya aliran Tukad Ayung.
Pantauan Minggu, terlihat kunjungan wisatawan ke Toekad Rafting cukup padat. Para pengunjung yang datang ke tempat ini didominasi wisatawan Tiongkok dan India.
Namun ketika dikonfirmasi terkait tewasnya korban yang tercatat sebagai tamu Toekad Rafting ini, sejumlah karyawan langsung bungkam. Bahkan mereka sempat berupaya mengusir awak media yang datang. “Mohon maaf, kemarin saya sudah diminta dari atasan supaya melarang media memotret tanpa izin. Kalau mau ketemu manajemen, sebentar saya kordinasi dulu,” ujar seorang karyawan Toekad Rafting yang namanya enggan disebutkan.
Tak berselang lama datang karyawan lain yang mengaku bernama Budi. Mengetahui kedatangan media, ia langsung meminta untuk beranjak dari tempat duduk. “Jangan duduk disini, wisatawan sedang ramai. Berikan mereka (wisatawan-red) yang duduk,” ucapnya.
Disinggung terkait asuransi, ia mengatakan setiap tamu yang bermain rafting sudah dilengkapi dengan asuransi. “Ya ada asuransi, biayanya sudah termasuk itu,” jelasnya.
Sementara polisi yang menangani kasus ini sudah menyiapkan pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang mati. Kapolsek Payangan AKP Gde Endrawan mengatakan jajaran Reskrim Polres Gianyar sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga korban. “Infonya keluarga korban mau balik ke negaranya, tapi proses penyelidikan ini tetap berlanjut, dan Minggu pagi tadi Polres sudah melakukan pemeriksaan,” katanya.
Disinggung terkait Toekad Rafting yang masih beroperasi di tengah tingginya curah hujan, AKP Endrawan menyatakan polisi bisa memasangkan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal. “Nanti akan kami lihat dulu SOP rafting, kalau memang ada kelalaian melanggar SOP, misal mereka memaksakan bergerak di tengah arus deras maka pasal ini sudah masuk, dan ancamannya lima tahun penjara,” tegasnya. (Manik Astajaya/balipost)