pejabat
Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R Golose. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil penyidikan pembunuhan prajurit TNI AD Prada Yanuar Setiawan (20) di Jalan By Pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, terus didalami Sat. Reskrim Polresta Denpasar. Terkait kasus itu, polisi menahan enam orang yaitu berinisial CI, RA, DKDA, KCA, KTS dan FH. Pelaku utamanya adalah DKDA (16), anak anggota DPRD Bali.

“Tidak ada nama pejabat di sini. Pejabatnya saja kita tangkap apalagi anaknya. Tidak ada perlakuan khusus (anak pejabat). Pejabatnya saja kalau melakukan tindak pidana ditangkap, apalagi anaknya,” tegas Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose, Senin (10/7), usai upacara Peringatan Hari Bhayangkara di Renon, Denpasar Timur.

Baca juga:  Apel Operasi Pengamanan KTT G20, Pasukan Elit hingga Kendaraan Lapis Baja Siaga

Kapolda mengungkapkan, hasil penyidikan ada dua TKP saat kejadian. Ada dua pelaku di TKP pertama juga terlibat pengeroyokan di TKP kedua dan korbannya teman Prada Yanuar, Johari. “Saya sudah koordinasi dengan Bapak Pangdam dan Danrem disepakati penanganan kasus sesuai prosedur dan  tidak akan ada ekses-ekses nantinya muncul dari prajurit TNI maupun pihak lain. Proses hukum tetap ditegakan siapapun dia,” ujarnya.

Sementara Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Hadi Purnomo, didampingi  Kasat Reskrim Kompol Aris Purwanto mengatakan, untuk di TKP pertama yaitu di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, Prada Yanuar dikeroyok tiga orang yaitu, CI, RA dan DKDA. Semua umur pelaku di bawah umur. Di sanalah prajurit TNI asal NTT ini dikeroyok dan ditusuk oleh tersangka DKDA. Sedangkan TKP kedua melibatkan tersangka CI, RA, KCA, KTS dan FH.

Baca juga:  Serangan Ideologi di Tahap Mengkhawatirkan

“Pemicunya saling serempet saat mereka sama-sama menuju ke Nusa Dua. TKP pertama dan kedua jaraknya sekitar 20 meter,” ujar Kompol Aris.(kerta negara/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *