DPRD
BK DPRD Klungkung menjenguk kondisi Wayan Kicen Kicen Adnyana yang ditahan di Mapolres, Senin (10/7). (BP/kmb)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pasca ditahan lima hari lalu di Mapolres Klungkung, kondisi anggota DPRD Klungkung, Wayan Kicen Adnyana terlihat tegar dan sehat. Hal ini terlihat ketika politisi asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan ini dikunjungi Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Klungkung, Komang Gede Ludra dan anggota, Made Jana, Senin (10/7). Kendati wajahnya terlihat murung, Kicen yang saat itu memakai baju putih dan celana pendek ini menerima kedatangan dua rekannya di DPRD tersebut dengan santai.

Dengan difasilitasi Kasat Reskrim, AKP Made Agus Dwi Wirawan, Kicen melakukan pertemuan dengan Ketua BK, Komang Gde Ludra dan anggota BK, Made Jana di ruang Kasat Reskrim. Pertemuan yang dilakukan juga tidak lama. Ketua BK, Komang Ludra ditemui seusai menjenguk Kicen mengaku hanya mengecek kondisi Kicen selama ditahan di Mapolres. Termasuk menyampikan beberapa hal terkait hak- haknya yang masih didapat sebagai anggota DPRD Klungkung. “Meskipun ditahan dan ditetapkan jadi tersangka, beliau juga masih punya hak penuh, kecuali Perdin (Perjalanan Dinas),” ujar Komang Ludra.

Menurut Ludra, tidak ada keluhan yang disampaikan Kicen ketika berada ditahanan Mapolres. Saat itu Kicen yang telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini juga tidak meminta apa-apa ketika dijenguk rekannya di DPRD. Tapi Kicen dikatakan sempat menitip salam terhadap rekan rekannya di DPRD Klungkung. “Beliaunya sehat dan perlakuannya bisa diterima di Polres. Beliaunya juga kirim salam termasuk rekan kita di DPRD mengirim salam untuknya,”  katanya

Baca juga:  Pilar Keropos, Gedung SDN 7 Suana Dikhawatirkan Roboh

Lebih jelasnya, Kicen mulai tidak penuh mendapat haknya sebagai anggota DPRD Klungkung setelah statusnya sebagai terdakwa. Ada beberapa hak- haknya yang tidak didapat setelah jadi terdakwa seperti tunjangan perumahan, biaya komunikasi, dan Perdin. Kicen hanya mendapatkan  gaji pokok, peresentasi, tunjangan kesehatan, dan tunjangan keluarga. Bahkan setelah menyandang terdakwa, status Kicen juga diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD Klungkung.

“Begitu jadi terdakwa, pimpinan DPRD kemudian mengajukan surat ke Gubernur untuk pemberhentian sementaranya. Kalau satu minggu tidak ditindaklanjuti oleh pimpinan maka sekretariat DPRD yang menindaklanjutinya,” ujarnya.

Sebagai Ketua BK DPRD, Ludra juga mendesak agar pimpinan DPRD mengajukan pemberhentian sementara untuk Kicen sebagai anggota DPRD. “Kita mengikuti kembali proses ini. Tanpa didesak secara otomatis harus berhenti sementara jika sudah menyandang sebagai terdakwa. Sementara soal diinduk partai mau bagaimana,lain urusannya,” katanya.

Baca juga:  Antisipasi Nusa Penida Jadi Kuta Kedua, Perlu Ada "Grand Design" Pariwisata

Yang jelas, Komang Ludra maupun Made Jana mengaku sengaja baru datang menjenguk Kicen karena mengharagai proses hukum di kepolisian. Pihaknya di BK juga tidak proaktif ketika Kicen jadi tersangka karena melihat berbagai perkembangan yang terjadi. Karena banyak pernak pernik yang muncul ketika itu seperti Kicen mau melawan. Sehingga Ludra tadi juga menyarankan sejelas jelasnya kepada Kicen untuk tidak membuat gaduh diluar kontek hukum. “Dan saran kita sudah diterima pak Kicen,” kata Ludra.

Dilain pihak Ketua DPRD Klungkung, Wayan Baru mengaku menunggu sikap BK DPRD Klungkung terkait penahanan Kicen Adnyana. Namun sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Klungkung, Wayan Baru mengatakan telah bersurat ke DPD terkait penahanan Kicen yang dilakukan pihak Polres Klungkung. “Saya harus hati-hati menyikapi kasusnya pak Kicen. Sebagai Ketua DPC kami hanya menunggu perintah dari pusat. Tapi terkait surat penahanan Kicen yang disampaikan pihak Polres kita sudah kirim tadi,” ujar Baru.

Baca juga:  Kunjungan Wisman Sudah Hampir Nol, Segini Persentase Hotel Tutup di Bali

Yang jelas, Baru mengatakan akan memproses pengusulan PAW Kicen jika sudah ada surat dari DPP untuk memerintahkan mencabut KTAnya sebagai kader partai. Setelah surat dari DPP maka baru bisa diproses di DPRD Klungkung untuk usulan PAWnya. Namun Baru yakin surat dari DPP tidak lama akan turun. “Saya yakin DPP mengerti ketika Kicen ditahan anggota fraksi di DPRD otomatis kurang. Untuk menjalankan kinerja harus lengkap, maka jika tidak lengkap akan  menghambat  kinerja di Dewan,” tegas Baru.

Sementara Kasat Reskrim, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan kalau selama ditahan di ruang sel Mapolres kondisi Kicen baik baik saja. Asam lambungnya yang diderita selama ini tidak kumat. Tapi diakui selama di tahan Kicen tidak ada menjenguk. Baru dari pihak BK DPRD Klungkung yang menjenguknya kemarin. “Pak Kicen bersama kedua anaknya (Ketut Krisnia Adiputra dan Endang Astiti) juga tidak ada mengajukan surat penanguhan penahanan. Dan rencananya besok (Selasa ini) kita limpahkan ke Kajaksaan semuanya, termasuk tersangka,” terang AKP Agus Dwi Wirawan. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *