MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, menyebutkan banyaknya hotel yang menunggak pajak. Tak main-main, saat ini total piutang pajak sebesar Rp 501 miliar lebih. Tunggakan ini domina bersumber dari Pajak Hotel dan Restauran (PHR).
Melihat kondisi itu, Kepala Bapenda Badung, I Made Sutama, mengancam akan menyita aset-aset hotel jika dalam jangka waktu 2×24 jam tidak melunasi tunggakan pajak. Bahkan, pihak Bapenda telah menyiapkan spanduk bertuliskan Hotel Ini Menunggak Pajak Daerah. “Kami mengantongi 36 wajib pajak (WP) penunggak pajak yang nilainya cukup besar. Spanduk yang akan dipasang pada hotel-hotel penunggak pajak bukan gertak sambal, karena kami sudah mendapat intruksi dari pimpinan (bupati -red) agar mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak penunggak pajak,” Made Sutama, Senin (10/7).
Hanya saja, birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan ini menegaskan dalam mengambil tindakan harus berdasarkan koridor perundang-undangan yang berlaku. Namun, dengan ancaman tersebut sejumlah WP yang awalnya membandel mulai melakukan pembayaran secara bertahap. “Tapi kalau tetap membandel, kita akan lakukan tindakan tegas berupa penyitaan aset-aset, karena memang benarkan oleh undang-undang,” katanya.
Sutama menyebut saat ini total piutang pajak sebesar Rp 501 miliar lebih, dari semua jenis pajak. Diakui piutang terbesar dari Pajak Hotel dan Restauran (PHR). Saat ini dirinya sedang membidik 36 WP yang memiliki tunggakan terbesar, namun sayang pejabat asal Pecatu ini enggan menyebut nama-nama WP nakal tersebut.
Seperti diketahui, demi meningkatkan pendapatan, Pemerintah Kabupaten Badung, harus menyiapkan sejumlah perangkat untuk “menyerat” wajib pajak (WP). Sistem online ini dirancang menjadi tiga perangkap sistem monitoring transaksi online (Simoto), yakni tapping box, web service dan cash register online. Pihaknya telah memasang 400 tapping box, 530 web service, dan 210 cash register online. Ratusan tapping box ini terpasang di 268 WP lantaran ada beberapa WP yang menggunakan lebih dari satu pos. Dengan ketiga sistem tersebut, diharapkan dapat memenuhi target peningkatan pendapatan yang diinginkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta yakni Rp 6 triliun hingga Rp 7 triliun dalam APBD 2018. (parwata/balipost)