DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang wanita berkebangsaan Rusia, terdakwa Goryaynova Anastasiya (30), Senin (10/7) diadili dalam kasus sabu-sabu di PN Denpasar. Wanita kelahiran Jerman tersebut dijerat tiga pasal, walau barang bukti yang didapat saat penangkapan jumlahnya relatif kecil.
JPU IGNA Kusumayasa Diputra yang diwakili jaksa Cok Intan, di hadapan majelis hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja, mengatakan terdakwa ditangkap petugas Polresta Denpasar, pada Jumat (24/3) lalu. Jaksa menguraikan, awalnya petugas kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada perempuan berkebangsaan asing, dengan ciri-ciri kurus tinggi dan bertatto di tangan sering mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Atas informasi itu, petugas bernama Nyoman Saprayodi dan Made Agus Ariawan bersama tim lainnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Raya Kuta, Badung. Sekitar pukul 22.40, bertepat di Gang Bamboo, Jalan Raya Kuta, melihat ciri-ciri orang dimaksud. Wanita yang belakangan diketahui bernama Goryaynova Anastasiya itu kemudian diamankan dan dilakukan interogasi serta pemeriksaan barang bawaan dan badan yang bersangkutan. Di tangan kanannya, ditemukan satu paket sabu-sabu berbentuk pecahan kristal bening yang dibungkus plastik klip dan dalam potongan isolasi. Terdakwa sendiri mengakui memiliki sabu-sabu tersebut.
Hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang bernama Luki dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu. “Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polresta Denpasar,” ucap jaksa dalam dakwaanya.
Saat dilakukan penimbangan, barang bukti sabu yang disita beratnya 0,16 gram. Dalam kasus ini, terdakwa dijerat tiga pasal, yakni pasal 112, pasal 115 dan pasal 127 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atas dakwaan itu, Goryaynova Anastasiya yang didampingi kuasa hukumnya Jero Ahmad Hadiana, tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan. Sehingga dalam sidang pekan depan, langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. (miasa/balipost)