spanduk
Sebuah spanduk mendukung figur yang isebut-sebut mendaftar dalam Pilgub Bali terpasang di pagar SPBU Banyuasri, Kecamatan Buleleng Selasa (11/7). (BP/mud)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Kendati dihelat tahun depan, namun atribut Pemilihan Gubernur dan Calon Wakil Gubernur (Pilgub) Bali mulai marak. Tidak hanya unsur prtai politik (parpol), akan tetapi kelompok tertentu akhir-akhir ini jor -joran memasang atribut untuk menunjukkan dukungannya kepada figur yang disebut-sebut akan mencalonkan dalam laga Pilgub Bali mendatang.

Atribut pilgub yang mulai marak muncul di Buleleng. Salah satu spanduk dipasang melintang di pagar pembatas SPBU Banyuasri tepatnya di depan depan SMPN 2 Singaraja. Spanduk ini diikatkan pada batang pohon bunga kamboja menggunakan tali rafia. Tidak diketahui pasti siapa yang memasang spanduk tersebut.

Menyusul pasangan ini banyak pengendara yang bertanya-tanya. Pasalnya, pada lembar spanduk itu jelas-jelas menyebut Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (Forkomdeslu) Buleleng yang dilarang terlibat aktifitas politik praktis, namun jelas-jelas menyatakan dukungannya kepada salah satu figur yang disebut-sebut mendaftar dalam pilgub mendatang.

Baca juga:  Spanduk “Biar Lacur Nak Bani Milu Poprov” di Sekitar Rumdis Bupati

Pada bagian atas terlihat jelas tulisan dengan huruf kavital “FORKOMDESLU BULELENG SETIA MENDUKUNG RAMAYANA DARI JALUR MANAPUN”. Selain tulisan itu, juga tampak foto dan nama Rai Mantra dan Suradnyana pada sisi kiri dan kanan spanduk tersebut. Kedua nama figur yang disebut-sebut paket Ramayana ini belakangan santer akan mendaftar dalam laga pilgub mendatang.

Ketua Forkomdeslu Made Suteja ketika dimintai konfirmasi mengaku tidak tahu kalau beredar spanduk mendukung figur calon pilgub. Dia mengatakan, sejauh ini pengurus di kabupaten dan kecamatan tidak pernah membicarakan terkait pencalonan pilgub. Apalagi sampai membuat spanduk untuk mendukung figur yang akan mencalonkan diri dalam pilgub tidak pernah dibicarakan. Sikap ini tidak lepas karena pihaknya faham bahwa regulasi mengatur perbekel atau PNS yang menjabat lurah tidak dibenarkan terlibat aktifitas politik praktis.

Baca juga:  Satpol PP Bali Tertibkan Baliho dan Spanduk Melanggar Aturan

“Sampai hari ini (Selasa 11/7) saya masih ada kegiatan di Denpasar. Kalau pengurus di kabupaten di kecamatan juga tidak pernah membicarakan terkait pencalonan pilgub, apalagu sudah membuat spanduk sepert itu saya tidak tahu,” katanya.

Atas kondisi ini, pria asal Desa Dencarik, Kecamatan Banjar ini berjanji akan berkordinasi dengan jajaran pengurus di kabupaten dan kecamatan. Langkah ini ditempuh untuk mendapatkan kepastian apakah sepanduk itu dibuat oleh pengurus atau oknum tertentu yang mengatasnamakan Forkomdeslu Buleleng. Selain menelusuri pembuat sepanduk itu, dia juga akan kembali mengingatkan jajaran pengurusnya agar memperhatikan regulasi yang melarang bahwa perbekel dilarang ikut terlibat aktifitas politik praktis.

Baca juga:  BPN Diminta Tunda Pensertifikatan Tanah Pasar Umum Gianyar

“Kami akan kordinasi dengan pengurus dan apapun itu kami minta pengurus dan anggota forkomdes tetap menjaga profesionalisme dan tidak jor-joran terlibat politik praktis,” tegasnya. (mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *