kejaksaan
Suasana Kicen dan dua anaknya digiring ke Rutan Klungkung dari Kejari Klungkung, Selasa (11/7). (BP/sos)
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi hibah bansos pembangunan Mrajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan yang melibatkan I Wayan Kicen Adnyana dan kedua anaknya, Ketut Krisnia Adiputra dan Ni Kadek Endang Astiti dilimpahkan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Klungkung ke Kejaksaan Negeri Klungkung, Selasa (11/7). Seiring dengan hal itu, kini ketiganya dititip di Rutan Klungkung guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Berdasarkan pantauan, Kicen yang tercacat sebagai anggota DPRD Klungkung bersama kedua anaknya sampai dikejaksaan sekitar pukul 11.30 Wita. Setelah menjalani proses secara tertutup sekitar dua jam, mereka langsung digiring ke Rutan Klungkung. Sebelum masuk ke mobil Jazz milik seorang jaksa bersama Krisnia Adiputra, Endang Astiti yang mengenakan kaos coklat berbalut jaket hitam, nampak sedih.

Baca juga:  Gerindra “Kunci” 4 Kursi DPRD Klungkung Dapil Nusa Penida

Sesekali juga mengusap air mata dengan tangannya. Raut lesu juga terpancar dari wajah Kicen sebelum masuk ke mobil Toyota Rush yang juga milik seorang jaksa. Pemandangan itu langsung disaksikan istri Krisnia Adiputra, Putu Hemawati. Raut sedih pun tak dapat dipisahkan dari wajahnya.

Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Meyer V Simanjuntak menegaskan penggunaan mobil pribadi itu bukan berarti memberikan keistimewaan terhadap tersangka. Namun karena kendaraan operasional kejaksaan dipakai dalam kegiatan di Kejati. “Kendaraan Kejaksanaan dipakai di kegiatan Kejati. Biar tidak salah pemberitaan,” tegasnya.

Baca juga:  PDP COVID-19 di Bali Bertambah, Didominasi WNI

Khusus untuk alasan penahanan, pria berkulit putih ini mengatakan karena tersangka sudah memenuhi persyaratan, disamping untuk mempermudah jalannya persidangan. Seiring dengan penahanan ini, berkas dakwaan juga sudah disiapkan jaksa. “Untuk berkas perkara paling lambat Jumat ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor. Semoga surat dakwaan segera di ACC oleh tim jaksa,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum ketiga tersangka, Bernadin mengaku sudah mengajukan permohonan pengalihan penahanan kepada jaksa. Persetujuannya tergantung pimpinan Kejari. (sosiawan/balipost)

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Tambah 1 Digit, Pasien Sembuh Lampaui Kasus Baru

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *