Vonis
Ilustrasi. (BP/dok)
NEGARA, BALIPOST.com – Nuryanto (36) seorang terdakwa kurir narkoba, di vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara  penjara 10 tahun dalam sidang putusan Selasa (11/7).

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 5 tahun lebih ringan. Namun vonis ini di nilai sangat berat. Nuryanto juga meminta keadilan agar pengedar yang mengirim narkoba juga diseret ke pengadilan.

Majelis hakim dengan Ketua Dameri Frisella Selimanjuntak memutus terdakwa dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. Putusan berkurang 5 tahun dari tuntutan 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara dari tuntutan JPU yang dibaca Senin (10/7) lalu.

Baca juga:  Truk Jatuh ke Jembatan, Sopir Selamat

Bapak tiga anak ini usai mendengar putusan hakim hanya bisa pasrah dan tidak mengajukan banding. Terdakwa terlihat lebih tenang dan tidak menangis seperti saat dibaca tuntutan. Terdakwa tidak ingin sendiri ditahan, sehingga dia masih menuntut keadilan agar pengirim yang juga menyuruh terdakwa mengambil narkoba juga diseret ke pengadilan.

Menurutnya, saat pemeriksaan polisi dan persidangan sudah menyebut nama dan alamat pengirim sabu-sabu agar ditangkap juga. Dia menyayangkan malah tidak ada tindaklanjut.

Baca juga:  Kasus Narkoba, Warga Amerika Dituntut 2 Tahun Penjara

Dikatakannya, dia mengenal pengirim narkoba yang bernama Imam saat tinggal dalam satu lingkungan kamar kos di  daerah Nusa Dua, Kuta Selatan, Badung. Sebelum ditangkap polisi, terdakwa disuruh mengambil paket berisi patung ke Terminal Ubung dengan imbalan Rp 500 ribu. Namun di perjalanan Imam menghubungi lagi bahwa di dalam patung ada sabu-sabu.

Terdakwa yang bekerja sebagai buruh pemasang batu alam ini tidak menampik juga memakai narkoba. Sabu-sabu yang dihisap pemberian dari Imam saat masih tinggal dalam satu lingkungan kos, sehingga saat urine diperiksa positif mengandung narkoba.

Baca juga:  Marak, Transaksi Narkoba di Jalan Padang Luwih

Diberitakan sebelumnya, Nuryanto ditangkap bulan Maret lalu, berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang bertugas di Pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk terhadap bus AKAP Tami Jaya No. Pol. AB 7122 AS.

Petugas menemukan paket dus warna coklat dalam bagasi bus ditujukan kepada Dewi Rahayu di terminal Ubung, Denpasar dan menangkap Nuryanto. Barang bukti yang diamankan dalam paket tersebut sabu-sabu seberat Brutto 94 gram dan berat Netto 93,1 gram. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *