Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Lukman Edy (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Benny K Harman (kanan), Yandri (kedua kiri) dan Riza Patria (kiri) memimpin rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6). (BP/ant)
JAKARTA, BALIPOST.com – Sikap pemerintah yang ngotot mempertahankan angka ambang batas pengajuan calon presiden/calon wakil presiden (Presidential Threshold/PT) sebesar 20 persen dari suara sah atau 25 persen perolehan kursi di DPR dipertanyakan. Ditengarai sikap ngotot pemerintah dalam upaya strategi partai pengusung untuk kembali mencalonkan Presiden Joko Widodo sebagai calon incumbent.

Menurut Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Riza Patria, Selasa (11/7), bersikukuhnya pemerintah untuk mempertahankan persentase itu untuk pemilihan presiden. “Kami mencurigai pemerintah ngotot PT 20 persen semata-mata pencalonan presiden mengerucut head to head atau bahkan calon tunggal,” katanya.

Baca juga:  Dari Bandara Ngurah Rai Layani Ratusan Ribu Penumpang hingga Erlina Kang Adiguna Berpulang

Riza Patria yang juga Wakil Ketua umum Partai Gerindra mengungkapkan, meski partainya masuk dalam kategori partai besar, namun Ketua umumnya, Prabowo Subianto justru mengamanatkan bahwa Gerindra mengusung PT di bawah 20 persen bahkan sampai 0 persen sekalipun demi memberi kesempatan eksistensi partai politik lain yang lebih kecil.

Kalau menuruti ego sektoral, katanya, Gerindra sepakat dengan partai besar yang menghendaki PT 20 persen. “Ketentuan PT itu sebenarnya illegal, bahkan inkonstitusional, karena membatasi hak warga negara mencalonkan diri sebagai presiden.” ujarnya.

Baca juga:  Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhroh mengatakan sejak dulu dia bersama para peneliti di LIPI meminta agar tidak ada pembatasan calon presiden. “Kalau sampai Deadlock pembahasan Revisi UU Pemilu, yang diartikan memakai UU Pemilu 2014 untuk pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 maka berarti demokrasi nasional kita stagnan bahkan setback, kemunduran,” tandasnya.

Siti Zuhro meminta partai para pengusung Presiden Jokowi untuk tidak perlu khawatir dengan kemunculan banyak calon. “Jadi, biarkan saja mengalir. Justru kalau banyak Bacapres malah menguntungkan petahana/incumbent karena memecah raihan suara bacapres yang ada sedangkan incumbent solid,” ujarnya.

Baca juga:  Presiden Joko Widodo Tinjau Pengembangan Infrastruktur Dua Stasiun

Sementara itu, anggota Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Yandri Susanto berharap pemerintah, terutama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersikap lunak dan mau mendengar fraksi-fraksi yang ingin agar angka PT 0 persen atau di kisaran 10-15 persen. “Kita lihat Rabu nanti, apakah pemerintah akan berubah sikap. Rabu akan kita ambil di internal Pansus. Kalau nggak mufakat ya voting. Hari kamis akan diambil di tingkat pertama bersama Mendagri,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *