DENPASAR, BALIPOST.com – Bendesa Tanjung Benoa I Made Wijaya alias Yonda memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka di Dit. Reskrimsus Polda Bali, Selasa (11/7). Anggota DPRD Badung ini menjalani pemeriksaan selama 5 jam terkait kasus pengurugan dan penebangan mangrove di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Usai diperiksa, Yonda didampingi pengacaranya Agus Nahak menegaskan tuduhan terkait dugaan reklamasi liar itu tidak benar. “Yang ada penataan pantai pesisir barat karena sangat kumuh. Ini kemauan seluruh masyarakat (Tanjung Benoa – red). Saya selaku bendesa melalukan penataan ini melalui program Panca Pesona dan semuanya dilakukan secara swadaya,” tegasnya.
Terkait status tersangka yang disandangnya saat ini, Agus Nahak mengatakan mengikuti semua prosedur hukum. Menurutnya status tersangka itu belum tentu bersalah karena masih akan dibuktikan dalam proses persidangan di pengadilan nanti. “Kami kooperatif. Kita akan buktikan semuanya di pengadilan nanti,” Agus Nahak.
Sedangkan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ruddi Setiawan menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah pihaknya memeriksa lima saksi yaitu ahli dari BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli dari kehutanan provinsi Bali dan ahli dari kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup. Setelah itu Dari itu dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana, yaitu melanggar Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya.
“Alasannya (Yonda, red) melakukan penataan di pesisir barat karena kumuh. Tetapi tidak ada izin dari pihak manapun dan itu merupakan kawasan Tahura (Taman Hutan Raya) milik pemerintah atau negara. Sehingga tidak ada alasan apa pun untuk melakukan aktivitas,” ujar Hengky.
Menurutnya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena kasus ini masih dikembangkan. Hengky menyatakan pihak kepolisian akan menindak tegas reklamasi liar. “Menindak tegas adanya reklamasi liar tidak hanya di Tanjung Benoa ini,” tegasnya.
Terkait tidak ditahannya Yonda, menurut mantan Kabag Binkat Karo SDM Polda Bali ini mengungkapkan, hasil pengamatan penyidik yang bersangkutan kooperatif dan beritikad baik. “Penahanan akan dilakukan apabila akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, merusak TKP dan mengulangi perbuatannya. Pengamatan penyidik tidak ada ke arah sana sehingga tidak ditahan,” kata perwira melati tiga di pundaknya ini. (Kerta Negara/balipost)