DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaku pengeroyokan Prada Yanuar Setiawan akan disangkakan pasal pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya, kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto adalah 12 tahun penjara.

Ia mengatakan pengeroyokan ini berawal dari percekcokan mulut dan berujung pada perkelahian. Korban, menurutnya, cekcok mulut dengan tersangka dan berkelahi. “Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, korban sempat cekcok dan berkelahi,” katanya.

Dalam reka ulang tersebut terungkap tersangka DKDA dan korban sempat saling pukul. Setelah itu anak anggota DPRD Bali ini mengeluarkan pisau di pinggang dan dipakai menusuk dada kanan korban. Rekonstruksi ini dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kompol Aris Purwanto.

Baca juga:  Dihajar Massa, Pencuri Tak Sadarkan Diri

Awalnya digelar reka ulang di TKP pertama di Jalan By-pass Ngurah Rai, Kuta Selatan, depan SPBU Taman Griya, Jimbaran, Kuta Selatan. Waktu itu korban mengendarai sepeda motor sendiri, sedangkan Stefanus Iman membonceng Munajir. Sementara tersangka CI membonceng DKDA sedangkan RA membonceng FA (saksi).

Sebelum sampai di TKP, topi tersangka CI jatuh saat menyalip korban. Selanjutnya CI balik untuk mengambil topinya tersebut. Setelah itu dia kembali menyalip korban.

Baca juga:  Ini, Pengurus DPP PDIP Periode 2019-2024

Setibanya di TKP, RA langsung memepet Stefanus karena sempat saling maki dan saling adu pandang. Setelah itu RA memepet korban dan langsung menghadangnya.

Saat korban turun dari motor dan selanjutnya dikerumuni oleh pelaku DKDA dan RA. Selanjutnya korban memukul RA dan mengenai kepalanya. RA membalas menendang dan memukul rahang korban.

Saat itulah pelaku lain mengeroyok korban. Tersangka DKDA mengeluarkan pisau dari balik bajunya, lalu mendorong korban sambil menodongkan pisau ke leher. Korban langsung memukul DKDA, saat itulah siswa SMA ini menusuk dada korban. Setelah korban roboh, para pelaku langsung kabur. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tenis Meja Tetap Gelar TC Sentralisasi
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *